JAKARTA – Polda Metro Jaya secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Keputusan tersebut diambil setelah para pihak sepakat menempuh jalur keadilan restoratif (restorative justice), yang mengedepankan perdamaian serta manfaat bagi semua pihak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan merupakan bentuk akomodasi atas permohonan para pihak yang memilih penyelesaian secara damai.
“Penyidik mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice,” kata Iman, Jumat (16 Januari 2026).
Ia menambahkan, pendekatan tersebut sejalan dengan tujuan penegakan hukum yang tidak hanya menekankan aspek penindakan, tetapi juga rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Hukum ditegakkan untuk menghadirkan rasa keadilan, memberikan kepastian, serta mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya membagi tersangka ke dalam dua klaster.
Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Penghentian penyidikan melalui SP3 saat ini baru berlaku bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dari klaster pertama. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lainnya masih terus berlanjut.
Latar belakang keputusan ini tidak terlepas dari pertemuan langsung Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi di kediaman pribadinya di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Januari 2026. Pertemuan tersebut disebut sebagai ajang silaturahmi dan menjadi salah satu dasar pengajuan permohonan restorative justice yang kemudian disetujui.
Penerbitan SP3 ini menandai babak baru penyelesaian kasus yang sempat menjadi perhatian publik. Melalui pendekatan restoratif, diharapkan tercipta kepastian hukum sekaligus meredakan ketegangan di masyarakat terkait isu tersebut. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penegakan hukum tetap mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.
