JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap lima kasus kejahatan terkait sumber daya alam, penyalahgunaan energi bersubsidi, dan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dengan menangkap 12 tersangka.
Pengungkapan yang diumumkan pada Jumat (23/10/2026) tersebut mencakup dugaan tambang ilegal batu galena, peredaran merkuri tanpa izin, penyalahgunaan Bio Solar dan LPG bersubsidi, serta perdagangan sisik trenggiling.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto menegaskan, penindakan ini bertujuan menjaga kelestarian sumber daya alam, memastikan subsidi pemerintah diterima pihak yang berhak, serta melindungi satwa yang terancam oleh perdagangan ilegal.
“Ini merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, menjaga agar subsidi tepat sasaran, serta mencegah perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi,” kata Dadang dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Lima Perkara yang Diungkap Polda Metro Jaya
Dalam kasus dugaan pertambangan ilegal batu galena, polisi menetapkan lima tersangka dan menyita sekitar 54 ton mineral tersebut dengan nilai diperkirakan mencapai Rp2,336 miliar.
Pada perkara perdagangan merkuri ilegal, penyidik menetapkan dua tersangka dengan barang bukti berupa 26 jerigen merkuri yang ditaksir bernilai sekitar Rp1,365 miliar.
Penanganan kasus penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi turut menyeret seorang tersangka dengan barang bukti sebanyak 245 liter bahan bakar minyak.
Polisi juga mengusut praktik pemindahan isi LPG bersubsidi dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram yang melibatkan dua tersangka, dengan penyitaan 431 tabung LPG 3 kilogram dan 80 tabung LPG 12 kilogram.
Sementara itu, kasus perdagangan sisik trenggiling melibatkan dua tersangka dengan barang bukti seberat 320,85 kilogram yang diperkirakan bernilai Rp1,604 miliar.
Polisi Telusuri Jaringan dan Asal Barang
Dadang menyampaikan bahwa penyidikan belum berhenti pada penangkapan para tersangka karena kepolisian masih menelusuri sumber barang, jalur distribusi, dan kemungkinan adanya pelaku lain.
“Penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri asal barang, jaringan distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Dadang.
Pengembangan perkara tersebut diharapkan dapat mengungkap jaringan yang diduga terlibat sekaligus mencegah praktik serupa kembali terjadi.
Masyarakat Diminta Aktif Melaporkan Pelanggaran
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu aparat mengungkap kejahatan yang berdampak terhadap lingkungan dan kepentingan publik.
“Semangat Polisi Bersama Masyarakat diwujudkan melalui kepedulian bersama. Kami mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran serupa,” ungkap Budi.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat segera menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi pertambangan ilegal, penyalahgunaan barang bersubsidi, atau perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi.***