JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik wilayah DKI Jakarta hari ini, Rabu (12/11/2025), guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku dokumen resmi berkendara.
Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling hari ini tersedia di beberapa lokasi, yakni:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Layanan perpanjangan SIM tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Sebelum mendatangi lokasi, masyarakat diminta menyiapkan seluruh dokumen persyaratan serta biaya administrasi yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara bagi pemegang SIM yang telah habis masa berlakunya, wajib mengajukan pembuatan SIM baru di lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Untuk jenis SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. SIM tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton dan hanya dapat diperpanjang di kantor Satpas.




