JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan bahwa mereka telah memberikan perlindungan penuh kepada tujuh saksi dan korban terkait insiden penembakan yang menimpa seorang pengusaha rental mobil di Tangerang. Perlindungan yang diberikan mencakup perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, serta dukungan restitusi bagi keluarga korban.
Keputusan perlindungan ini diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) yang dilaksanakan pada 10 Februari 2025. Dalam keputusan tersebut, LPSK menyetujui permohonan perlindungan untuk saksi, saksi korban, dan pelapor yang memiliki kaitan langsung dengan kasus penembakan tersebut.
Perlindungan yang Komprehensif
LPSK akan memberikan perlindungan fisik bagi para saksi dan korban yang terlibat, termasuk pengamanan saat mereka memberikan keterangan di pengadilan. Selain itu, LPSK juga menjamin pemenuhan hak prosedural dengan menyediakan pendampingan hukum, serta memfasilitasi restitusi bagi keluarga korban yang tengah berduka.
Bagi korban yang selamat dan mengalami luka, LPSK juga memastikan akses bantuan medis dan psikologis. Wakil Ketua LPSK, Suilaningtias, menjelaskan, “LPSK tengah mempersiapkan langkah-langkah teknis untuk memberikan perlindungan lebih lanjut kepada saksi dan korban yang akan memberikan keterangan di persidangan.”
Kasus Penembakan
Insiden penembakan yang terjadi pada 1 Januari 2025 di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak menewaskan IA (49), seorang pengusaha rental mobil, dan melukai rekannya AF (59). LPSK bertindak cepat memberikan perlindungan setelah menerima permohonan dari dua anak almarhum IA, AMN (26) dan RAS (24), yang menjadi saksi mata. Tak hanya itu, lima rekan kerja IA yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung juga mengajukan permohonan perlindungan, yakni SBJ (64), MI (37), SBA (58) SBG (32), dan RA.
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
LPSK telah melakukan koordinasi yang intensif dengan aparat penegak hukum terkait perlindungan para saksi dan korban. Mereka juga telah mengunjungi beberapa saksi dan korban yang masih dirawat di rumah sakit, memberikan dukungan moral dan memastikan kesiapan mereka dalam proses hukum yang akan datang. Semua permohonan perlindungan yang diajukan telah melalui asesmen mendalam untuk memastikan setiap tindakan perlindungan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Pemantauan dan Tindak Lanjut
LPSK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan menjaga agar perlindungan terhadap saksi dan korban tetap terjamin sepanjang proses hukum berjalan. Mereka juga akan memastikan agar hak-hak saksi dan korban terpenuhi dengan sebaik-baiknya, guna mendukung kelancaran proses peradilan yang adil dan transparan.
Keputusan perlindungan ini diharapkan dapat memberi rasa aman kepada semua pihak yang terlibat dan memastikan keadilan dapat ditegakkan dengan baik. LPSK berperan penting dalam menjalankan fungsinya untuk memberikan perlindungan maksimal bagi individu yang berkontribusi dalam penegakan hukum di Indonesia.