JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah tegas dengan membuka peluang justice collaborator untuk mengungkap kebenaran di balik kasus kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan. Nurhadi diduga menjadi korban pembunuhan oleh dua atasannya.
Peluang Saksi Pelaku Membongkar Kebenaran
LPSK mengundang pihak-pihak yang mengetahui detail peristiwa tragis ini untuk mengajukan permohonan perlindungan.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menegaskan kesiapan lembaganya memberikan perlindungan penuh kepada mereka yang bersedia mengungkap fakta sebenarnya.
“LPSK sebagai lembaga negara yang melindungi saksi dan korban wajib memberi perlindungan terhadap saksi dalam sebuah tindak pidana untuk membuat terang perkara yang sedang terjadi,” ujar Sri dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).
Sri menambahkan, peluang menjadi justice collaborator saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum terbuka lebar.
“Kemungkinan menjadi JC terbuka lebar bagi yang ingin membongkar kejadian yang sebenarnya,” katanya.
Langkah ini diharapkan dapat membawa terang pada kasus yang kini menjadi ujian kredibilitas institusi kepolisian.
Kronologi Tragedi yang Penuh Misteri
Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan pada 16 April 2025. Awalnya, kematiannya dilaporkan sebagai kecelakaan tenggelam.
Namun, kecurigaan keluarga muncul setelah ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban. Ekshumasi pada 1 Mei 2025 mengungkap fakta mencengangkan: patah tulang lidah akibat dugaan cekikan, luka lebam, dan indikasi korban diberi obat penenang sebelum tewas.
Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan seorang wanita bernama Misri Puspita Sari. Namun, motif pembunuhan dan peran masing-masing tersangka masih diselubungi kabut.
Dugaan sementara menyebutkan bahwa insiden ini dipicu oleh ketegangan saat pesta di vila, di mana Nurhadi diduga mencoba mendekati seorang wanita yang menjadi pendamping salah satu tersangka.
LPSK Dorong Transparansi Penegakan Hukum
Kasus ini tidak hanya mengguncang institusi Polri, tetapi juga memicu kekecewaan publik terhadap penegakan hukum. Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding, menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini.
“Tragedi kematian Brigadir Muhammad Nurhadi tidak hanya meninggalkan luka di tubuh Polri, tetapi juga menimbulkan kekecewaan publik yang mendalam terhadap wajah penegakan hukum di negeri ini,” katanya.
LPSK sendiri mencatat bahwa hingga Juni 2025, telah ada 11 permohonan justice collaborator, menunjukkan peran penting mekanisme ini dalam mengungkap kasus-kasus besar. Dengan pendekatan proaktif berdasarkan UU 31/2014, LPSK siap memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan resmi, terutama untuk kasus yang menjadi perhatian publik seperti ini.
Tantangan Reformasi Polri
Kasus ini menjadi ujian berat bagi reformasi Polri. Sarifudin Sudding menyoroti perlunya pembenahan manajemen SDM Polri untuk mencegah budaya kekerasan dan penyalahgunaan wewenang.
“Pembinaan personel belum menyentuh akar budaya kekerasan dan penyalahgunaan wewenang. Reformasi Polri harus sampai pada pembenahan SDM secara serius,” tegasnya.
Sementara itu, keluarga Brigadir Nurhadi terus menanti keadilan. Dengan sorotan publik yang kian tajam, tekanan kini ada pada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta secara transparan dan memastikan pelaku dihukum setimpal.
LPSK berharap langkah membuka peluang justice collaborator dapat mendorong saksi kunci untuk berbicara, sehingga misteri di balik kematian Brigadir Nurhadi dapat terkuak.
