JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. Akibatnya, keduanya tidak dapat melanjutkan praktik sebagai pengacara di pengadilan.
Juru Bicara MA, Yanto, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah pembekuan dilakukan berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon untuk Razman, dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten untuk Firdaus. “Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Keputusan ini menjadi bagian dari upaya MA untuk menjaga maruah dan wibawa pengadilan, seiring dengan kericuhan yang melibatkan keduanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Saat itu, Razman yang berstatus terdakwa terlibat keributan dengan hakim dan mendekati Hotman Paris yang menjadi saksi. Firdaus, yang bertindak sebagai pengacara, bahkan terlihat berdiri di atas meja ruang sidang.
Akibat kejadian tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri. MA mengingatkan bahwa keputusan pembekuan ini harus dipatuhi oleh semua pengadilan di bawahnya dan menegaskan pentingnya integritas serta keberanian hakim dalam menghadapi segala bentuk intimidasi.
“Pimpinan Mahkamah Agung mengingatkan agar hakim atau ketua majelis tetap teguh dan konsisten dalam memimpin sidang, berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial, serta tidak terpengaruh oleh ancaman dan intimidasi,” tambah Yanto.