JAKARTA – Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mendapat respons positif dari tokoh nasional Mahfud MD.
Ia menilai kebijakan itu mencerminkan keberanian politik dan kesungguhan dalam menata ulang keadilan hukum di Indonesia.
Mahfud MD yang pernah menjabat Menko Polhukam menyatakan bahwa langkah ini tak sekadar bentuk pengampunan hukum, tetapi juga sinyal kuat untuk mengakhiri praktik penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum.
Menurutnya, keputusan ini menunjukkan arah baru dalam politik hukum nasional yang lebih bersih dari intervensi kekuasaan.
“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,” tulis Mahfud dalam akun X pribadinya, Jumat (1/8/2025).
Dalam unggahannya, Mahfud menekankan bahwa politik semestinya tidak lagi menjadi alat untuk merekayasa hukum ataupun menekan individu melalui manuver politik.
Sebelumnya dalam pernyataan melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Mahfud MD, memberikan penekanan tajam terhadap pentingnya membebaskan hukum dari belenggu kepentingan politik.
Menurutnya, dinamika yang muncul setelah keputusan terkait kasus hukum terbaru hanya berkisar pada wilayah teori dan tidak memiliki dampak praktis.
“Perdebatan mungkin hanya teoritis yang akan terjadi mengapa yang satu amnesti mengapa yang satu abolisi,” tegas Mahfud.
Mahfud menyoroti bahwa suara hati rakyat kini menuntut kejelasan dan keadilan. Ia menyampaikan bahwa masyarakat sudah lelah melihat hukum digunakan sebagai alat untuk menyasar lawan politik.
Baginya, momentum saat ini adalah peluang untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
“Harapan baru pada kita bahwa hukum akan mulai ditegakkan dan mudah-mudahan ini akan berlanjut,” lanjut Mahfud.
Lebih jauh, Mahfud turut mendoakan agar Presiden Prabowo Subianto tetap teguh dalam menjadikan Indonesia sebagai negara hukum yang sejati.
Ia mengingatkan bahwa opini publik dan nalar sehat masyarakat telah melihat jelas nuansa politis dalam kasus-kasus seperti yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong.
“Jeritan hati masyarakat dan opini public, serta public common sense, ternyata benar bahwa kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong memang sangat kental nuansa politiknya dan itu tidak boleh diulangi lagi,” anjut Mahfud.
Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam menempatkan hukum pada jalur yang benar. Hukum, tegasnya, harus berdiri di atas kepastian dan keadilan, bukan tunduk pada tekanan kekuasaan atau motif politik apa pun.
“Hukum harus dipandang sebagai hukum dan tidak boleh diintervensi oleh politik atau pesanan-pesanan yang bersifat politis,” tegasnya.
Pernyataan Mahfud MD ini kembali menghidupkan diskursus nasional mengenai supremasi hukum dan independensi lembaga peradilan di tengah iklim politik yang sering kali penuh tarik-menarik kepentingan.
Penegasan Peran Presiden dalam Hadapi Penyanderaan Politik
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyoroti perlunya perlindungan hukum dari kepentingan politik sempit.
Ia mengingatkan bahwa praktik penyanderaan politik harus dihentikan dan kini Presiden memiliki kekuasaan untuk melawannya.
“Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik. Sebab kalau itu dilakukan, bisa dihadang oleh Presiden,” ujarnya.
Kebijakan pemberian amnesti dan abolisi tersebut mencuat hanya beberapa hari setelah vonis Tipikor diketok.
Hasto dan Tom, dua tokoh politik yang sebelumnya sempat menghiasi sorotan media, kini mendapat kesempatan baru dalam babak politik nasional yang mengejutkan.
Momentum Jelang 17 Agustus: Harmoni Politik di Prioritaskan
Dalam dua surat resmi bertanggal 30 Juli 2025, Presiden Prabowo mengajukan usulan kepada DPR RI untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana dan abolisi untuk Tom Lembong. Usulan tersebut langsung mendapat lampu hijau dari parlemen.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hasil pertimbangan lembaga legislatif.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
Tak hanya itu, Dasco juga mengumumkan bahwa pemberian amnesti bagi Hasto masuk dalam daftar pengampunan massal.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ungkapnya.***




