JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyebut ada kemungkinan permainan uang di balik pemberian sertifikat yang seharusnya tidak layak diterbitkan.
“Tidak mungkin tidak ada permainan uang. Tidak ada kompensasi yang sifatnya korupsi, sampai hal yang jelas-jelas dilarang bisa diberi sertifikat. Dari situ arahannya jelas,” ujar Mahfud dalam pernyataannya pada Rabu (12/2/2025).
Mahfud juga menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk fokus pada penyelidikan yang lebih besar, yakni praktik korupsi dan kolusi yang mengancam stabilitas negara, daripada hanya mengejar pemalsuan dokumen. “Jangan hanya fokus pada pemalsuan dokumen, itu akan terungkap dengan sendirinya. Yang perlu diungkap adalah korupsi dan kolusi di tingkat atas yang lebih membahayakan negara,” tegasnya.
Penyidikan terkait kasus ini terus berkembang, dengan Bareskrim Polri memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin, yang diduga terlibat dalam kasus ini. Arsin, bersama beberapa pihak lain, diketahui menggunakan surat palsu dalam permohonan pengukuran dan pengakuan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan modus operandi yang digunakan oleh Arsin dan rekannya, yang memalsukan dokumen untuk mengajukan permohonan yang tidak sah. “Penyidik menemukan adanya penggunaan surat palsu dalam pengajuan permohonan pengukuran dan pengakuan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” kata Djuhandani pada Senin (10/2/2025).
Kasus ini semakin membuka mata publik tentang pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan, serta perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik-praktik yang dapat merugikan kepentingan negara dan masyarakat.