Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan memperketat aturan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyusul insiden keamanan pangan yang berdampak pada 5.914 anak. BGN mewajibkan seluruh SPPG dan mitra untuk memiliki tiga sertifikat dalam kurun waktu satu bulan.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan para mitra penyedia makanan untuk segera melengkapi sejumlah dokumen penting dalam tenggat waktu satu bulan.
Adapun mitra SPPG diwajibkan melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, mereka juga harus segera mengantongi sertifikat halal dan sertifikat penggunaan air layak pakai.
Laporan Tim Garuda TV.
Caption | Admin: Filda




