JAKARTA – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten kembali mencatat kepulangan 77 warga negara Indonesia yang dideportasi dari Malaysia karena bekerja tanpa izin resmi.
Hal tersebut seperti disampaikan Kepala BP3MI Banten, Budi Novijanto, Jumat (28/11/2025).
“Kemarin, kami menerima 77 orang yang dideportasi dari Kuala Lumpur, Malaysia. Di mana 77 WNI ini adalah sebagian dari 151 jiwa bermasalah yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia,” tutur Budi.
Budi menjelaskan deportasi ini terjadi karena para pekerja tersebut menjalani pekerjaan secara ilegal atau tanpa prosedur resmi di Negeri Jiran.
Rincian menunjukkan dari 77 WNI yang dipulangkan terdiri dari 39 laki-laki dan 31 perempuan, tersebar dari berbagai provinsi di Indonesia.
Para pekerja ini dipulangkan dari beberapa depo dan penjara imigrasi di Malaysia, karena itulah jumlah lokasi penahanan mereka cukup banyak.
Budi menambahkan, WNI yang dideportasi berasal dari Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Lampung, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, dan Banten.
“Yang dari Banten itu berasal dari Serang. Pekerjaan mereka di Malaysia ada yang di perkebunan, ada yang di rumah tangga, namun mayoritas di perkebunan,” jelasnya.
Terpisah, otoritas Imigrasi Malaysia kembali melakukan operasi razia dan menahan 74 warga negara asing di Johor, termasuk sembilan WNI tanpa dokumen resmi.
Direktur Imigrasi Johor, Datuk Mohd Rusdi Mohd Darus, mengatakan, “Sekitar 40 personel penegak hukum menggerebek unit dua lantai tersebut setelah berminggu-minggu melakukan pengumpulan intelijen dan pemantauan di area tersebut. Banyak WNA yang beristirahat didalam rumah-rumah yang telah diubah menjadi tempat tinggal.”
Razia ini dilakukan di 10 unit hunian Senai pada pukul 00.45 waktu setempat, menandai upaya berkelanjutan Malaysia dalam menindak pekerja ilegal.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya prosedur resmi bagi pekerja migran Indonesia agar terhindar dari deportasi dan masalah hukum di luar negeri.***