KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia mengimbau para pendatang asing ilegal untuk kembali ke negara asal melalui jalur yang sah, dengan mengikuti Program Repatriasi Migran atau pemutihan yang sedang berlangsung. Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, seperti dilaporkan media lokal di Klang dan dikutip dari Antara, Rabu (12/3/2025), menyatakan bahwa promosi sindikat untuk kembali ke negara asal memang menarik perhatian pendatang ilegal. Namun, Saifuddin memperingatkan bahwa seluruh pintu masuk ke Malaysia dijaga ketat selama 24 jam setiap hari.
Ia mengajak pendatang ilegal yang ingin pulang untuk datang ke Kantor Imigrasi Malaysia, membayar denda, dan mengurus kepulangan mereka secara sah. Saifuddin juga menyampaikan bahwa kunjungan kerjanya ke Jakarta, Indonesia, pekan lalu, menghasilkan kesepakatan perpanjangan Program Repatriasi Migran hingga 2026.
Saifuddin menambahkan bahwa WNI di Malaysia yang melanggar Undang-Undang Imigrasi dapat datang ke Imigrasi, membayar denda, dan kembali ke Indonesia dengan aman. Ia menegaskan bahwa cara ini lebih aman dibandingkan menggunakan jasa sindikat penyelundupan migran. Operasi Pagar Laut diluncurkan untuk mengatasi sindikat tersebut dan berlangsung hingga 1 Syawal 1446 Hijriah, diteruskan selama dua minggu setelahnya.
Pada tahun 2024, denda dari program repatriasi mencapai 120 juta ringgit atau sekitar Rp438 miliar.