SUBANG – Seorang pria berinisial T (37) meregang nyawa usai dihajar massa di Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa malam (1/4/2025).
Ia dituduh mencuri ayam milik sebuah perusahaan. Peristiwa ini tak hanya menyita perhatian publik, tapi juga mengundang respons langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Korban disebut tewas usai dianiaya dengan balok kayu dan senapan angin oleh sekelompok warga. Sebanyak delapan orang yang diduga terlibat telah diamankan oleh Polres Subang.
Aksi main hakim sendiri ini kini menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak.
Dedi Mulyadi mengunjungi rumah keluarga korban dan menyampaikan belasungkawa atas kematian T yang dinilainya tragis.
“Kedatangan saya kesini untuk ikut berduka cita atas apa yang dialami keluarga korban yang meninggal secara tragis diamuk massa gara-gara ketahuan mencuri ayam,” ungkapnya, Jumat (4/4/2025).
Dalam kunjungannya, Dedi menggali latar belakang ekonomi keluarga korban. Menurut penuturan sang istri, saat kejadian mereka masih memiliki uang tunai Rp300 ribu dan kebutuhan pokok seperti beras pun masih tersedia.
“Kebutuhan dapur juga seperti beras juga ada. Jadi sebenarnya tidak terdesak oleh kebutuhan dapur, suaminya berbuat atau mencuri ayam tersebut,” imbuhnya.
Namun, Dedi mengungkap fakta lain. Eupanya, keluarga korban tengah terjerat utang sebesar Rp30 juta kepada tiga bank berbeda. Korban sendiri tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya bekerja serabutan.
“Mungkin itu alasan korban mencuri untuk membayar utang, karena korban tidak memiliki pekerjaan yang tetap dan hanya serabutan,” lanjut Dedi.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa ia tidak membenarkan tindakan pencurian, namun ia mengecam keras aksi kekerasan yang berujung pada kematian.
“Semoga aksi main hakim sendiri ini kejadian yang terakhir dan tak terulang kembali di kemudian hari. Negara kita ini negara hukum, warga tak boleh main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan,” tegasnya.
Sebagai bentuk empati, Dedi memberikan santunan Rp5 juta kepada keluarga korban dan bahkan melunasi seluruh utang keluarga tersebut. Ia juga berjanji akan memberikan bantuan modal usaha kepada keluarga para tersangka yang kini harus menghadapi proses hukum.
“Nanti akan saya undang ke Lembur Pakuan. Insya Allah saya akan berikan santunan atau modal untuk usaha karena suaminya harus mendekam di penjara,” ujarnya.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan kronologi kejadian. Korban dipergoki mencuri ayam oleh dua tersangka, lalu dikejar, ditangkap, dan dianiaya oleh warga lainnya.
“Korban dipergoki sedang mencuri ayam di kandang oleh tersangka YS dan INA, kemudian oleh kedua tersangka tersebut, korban dikejar dan ditangkap, lalu dipukuli dan diteriaki maling,” jelasnya.
T kemudian diseret sejauh 500 meter ke Kantor Desa Gandasoli dengan tangan dan kaki terikat, sebelum akhirnya tewas di lokasi.
“Korban terduga pelaku pencuri ayam tersebut dari TKP kemudian diseret sejauh 500 meter ke Kantor Desa Gandasoli dengan cara digotong tangan dan kaki diikat,” imbuhnya.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka serius akibat benda tumpul di kepala, memar di wajah, rahang remuk, serta pendarahan pada otak. Luka tembak dari senapan angin juga ditemukan pada tubuh korban.
Polisi telah menetapkan delapan tersangka yang seluruhnya merupakan warga sekitar. Mereka kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP.
