JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap proyek Bandung Smart City pada Senin (13/1). Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jalan A.H. Nasution No. 114, Bandung, atas nama YM (Mantan Wali Kota Bandung),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan.
Selain Yana, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR Tomtom Dabbul Qamar, mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Bandung Khairul Rijal, dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023, serta penerimaan lainnya,” jelas Tessa.
KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa empat tersangka dalam kasus ini diduga menerima masing-masing Rp 1 miliar terkait pengadaan proyek CCTV dan ISP untuk program Bandung Smart City.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers mengenai penahanan para tersangka.
Keempat tersangka tersebut meliputi dua anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PDIP, yaitu Riantono (RI) dan Acmad Nugraha (AH), serta anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Gerindra, Ferry Cahyadi Rismafury (FCR).
Selain itu, KPK juga menahan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna (ES).




