JAKARTA – Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin menyatakan keterbukaan terhadap wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi 2019, sepanjang langkah tersebut dinilai mampu meningkatkan kinerja lembaga antirasuah.
Menurut Ma’ruf Amin, apabila publik dan berbagai pihak menilai performa KPK saat ini melemah akibat perubahan aturan hukum, maka pengembalian ke format lama patut dipertimbangkan.
“Saya kira kalau semua orang menganggap bahwa KPK sekarang kurang punya performa karena adanya Undang-Undang, ya sebaiknya dikembalikan,” ujar Ma’ruf Amin saat ditemui di Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2026).
Pernyataan ini merespons usulan mantan Ketua KPK periode 2011–2015, Abraham Samad, yang disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Kertanegara, Jakarta, pada 30 Januari 2026.
Abraham Samad menilai revisi UU KPK tahun 2019 telah memangkas kewenangan KPK secara signifikan, termasuk menempatkan lembaga tersebut di bawah rumpun eksekutif. Kondisi itu, menurutnya, berdampak pada menurunnya efektivitas pemberantasan korupsi.
“Saya sampaikan bahwa, kalau sekarang dianggap KPK melemah, itu disebabkan oleh Undang-Undang KPK yang sudah dipreteli atau direvisi pada tahun 2019,” kata Abraham Samad.
“Oleh karena itu, Undang-Undang KPK harus dikembalikan lagi seperti dulu kalau kita ingin melihat KPK kuat dan bisa memberantas korupsi secara efektif,” lanjutnya.
Wacana pengembalian UU KPK ke versi lama mencuat di tengah kritik terhadap capaian pemberantasan korupsi pasca-revisi, termasuk isu independensi lembaga dan mekanisme penanganan perkara.
Dukungan dari sejumlah tokoh senior dinilai berpotensi mempercepat diskusi kebijakan tersebut di era pemerintahan baru. Meski demikian, keputusan akhir tetap bergantung pada proses legislasi di DPR bersama Presiden Prabowo Subianto.
