JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan tanggapannya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih melakukan kajian terhadap keputusan MK tersebut.
Dalam sebuah jumpa pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma pada Rabu (7/6/2023), Jokowi menjawab pertanyaan mengenai sikap pemerintah terhadap keputusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Ia menyatakan, “Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam, ditunggu saja.”
Ketika ditanya mengenai sikap pribadinya terkait putusan ini, Jokowi tetap menjawab bahwa ia menunggu kajian dari Menko Polhukam, Mahfud Md. “Ya nunggu telaah dan kajian Menko Polhukam, ditunggu saja,” tegas Jokowi.
Sebelumnya, juru bicara MK, Fajar Laksono, telah menjelaskan mengenai berlakunya putusan MK terkait gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. MK menegaskan bahwa putusan ini berlaku mulai dari saat ini untuk pimpinan KPK.
Fajar menjelaskan bahwa berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 mengenai masa jabatan pimpinan KPK saat ini terdapat dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117. Putusan ini mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, yaitu sekitar 6 bulan lagi. MK ingin memutus perkara ini dengan cepat untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan. Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK saat ini diperpanjang hingga 2024.
Dalam konteks tersebut, Fajar menegaskan bahwa putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku untuk pimpinan saat ini, termasuk Firli cs. Masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 5 tahun sesuai dengan putusan MK tersebut