Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan regulasi baru yang lebih ketat bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang hendak berkunjung ke Pulau Dewata. Mulai 2026, bukti kepemilikan dana di rekening tabungan akan menjadi salah satu syarat utama masuk ke Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, kebijakan ini dirancang untuk memastikan Bali hanya dikunjungi oleh wisatawan yang berkualitas, baik dari sisi kemampuan ekonomi maupun perilaku selama berwisata.
“Salah satu aspek pariwisata berkualitas adalah melihat kemampuan finansial wisatawan, termasuk saldo rekening dalam tiga bulan terakhir,” ujar Koster di Gianyar, Bali, Kamis (1/1/2026), seperti dikutip dari Antara.
Verifikasi Rencana Perjalanan Wisman
Selain pemeriksaan saldo tabungan, Pemprov Bali juga akan melakukan verifikasi mendalam terhadap rencana perjalanan wisatawan asing. Pemeriksaan mencakup durasi masa tinggal hingga rincian aktivitas yang akan dilakukan selama berada di Bali.
Menurut Koster, kebijakan ini merupakan bentuk perlakuan yang setara, mengingat banyak negara juga memberlakukan aturan ketat bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berkunjung ke luar negeri.
“Supaya semuanya terkontrol. Sama seperti ketika kita bepergian ke negara lain, mereka juga menerapkan aturan ketat. Maka kita lakukan hal yang sama,” tegasnya.
Evaluasi Lonjakan Wisatawan Pascapandemi
Rencana pengetatan ini muncul di tengah tren positif kunjungan wisata pascapandemi Covid-19. Sepanjang 2025, Bali mencatat rekor tertinggi dalam sejarah, dengan 7,05 juta wisatawan masuk melalui jalur udara dan sekitar 71.000 wisatawan melalui jalur laut.
Namun, lonjakan tersebut juga memunculkan evaluasi serius. Sejak pembukaan akses besar-besaran pada 2022, arus wisatawan dinilai sulit disaring dan memicu berbagai persoalan, mulai dari pelanggaran norma hingga tekanan terhadap lingkungan dan sosial budaya.
“Semua dikerahkan supaya orang mau datang ke Bali. Sekarang wisman jadi ‘keenakan’. Ini harus kita atasi, dan tidak bisa selesai dalam satu-dua hari, perlu kesabaran,” kata Koster.
Beralih dari Kuantitas ke Kualitas
Meski pemerintah pusat belum menetapkan target kunjungan wisata untuk 2026, Pemprov Bali menegaskan tidak lagi mengejar angka kunjungan semata. Fokus kini diarahkan pada dampak ekonomi yang sehat, perlindungan budaya lokal, serta pencegahan perilaku wisatawan yang merusak citra Bali.
Kebijakan pengetatan ini akan dituangkan secara resmi dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang tata kelola kepariwisataan.
“Ke depan, pariwisata Bali diarahkan pada kualitas, bukan sekadar jumlah. Semua akan diatur secara jelas dalam Perda tata kelola pariwisata,” pungkas Koster.
