Kepolisian mulai menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penghasutan dan penistaan agama yang ditujukan kepada komika Pandji Pragiwaksono. Laporan tersebut berkaitan dengan materi pertunjukan bertajuk Mens Rea yang ditayangkan di platform streaming Netflix.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyatakan bahwa penyidik saat ini masih berada pada tahap awal penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap laporan yang masuk.
“Penyidik akan mengklarifikasi apa yang disampaikan oleh pelapor terkait terlapor, untuk membuktikan apakah terdapat perbuatan pidana dari kegiatan yang bertajuk Mens Rea tersebut,” ujar Reonald kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1/2026).
Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti
Selain meminta klarifikasi dari pihak terlapor, penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi serta menelaah barang bukti yang diserahkan oleh pelapor. Barang bukti tersebut meliputi flashdisk USB berisi rekaman video, sejumlah dokumen cetak berupa tangkapan layar dari materi yang dipermasalahkan, serta dokumen tertulis berupa rilis aksi.
Seluruh barang bukti itu akan dianalisis untuk menilai apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.
“Apakah benar ada pernyataan seperti itu atau tidak, nanti biarkan rekan-rekan penyelidik bekerja terlebih dahulu. Berikan ruang dan waktu,” kata Reonald.
Laporan Terdaftar Resmi di Polda Metro Jaya
Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh Rizki Abdul Rahman Wahid, yang mengaku sebagai koordinator Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Pelapor menyatakan merasa tersinggung dengan materi yang disampaikan Pandji dalam acara Mens Rea.
Laporan tersebut telah resmi teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam surat laporannya, Rizki menyebut bahwa dalam potongan video yang beredar, Pandji diduga menyampaikan pernyataan yang menggambarkan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah seolah terlibat dalam praktik politik balas budi hingga memperoleh pengelolaan tambang.
Ancaman Pasal KUHP Baru
Atas laporan tersebut, Pandji disangkakan melanggar Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP baru yang mengatur tentang penghasutan dan penistaan agama, dengan ancaman hukuman pidana penjara tiga hingga empat tahun.
Hingga saat ini, kepolisian menegaskan proses masih berada pada tahap penyelidikan awal dan belum menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.