JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sritex sebelum Idulfitri 2025.
Dalam konferensi pers usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3), Yassierli menyampaikan bahwa Komisi IX telah meminta Kemenaker untuk memastikan hak-hak para pekerja yang terkena PHK, termasuk THR, dapat direalisasikan.
“Tadi dari Komisi IX, kita diminta untuk memperjuangkan (THR mantan karyawan Sritex) itu,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, pihaknya akan bertemu dengan manajemen Sritex guna membahas penyelesaian pembayaran THR dan hak-hak lain bagi para pekerja yang terdampak.
Ia menjelaskan bahwa Kemenaker akan meminta kurator dan manajemen Sritex memaparkan rencana penyelesaian kewajiban perusahaan kepada pekerja. Meskipun pemerintah terus mendorong percepatan pembayaran, keputusan akhir tetap berada dalam wewenang kurator.
“Kita akan bertemu dan kita akan minta mereka nanti akan memaparkan. Tapi tetap ini sebenarnya ada domain dari kurator. Jadi, kita memperjuangkannya itu adalah dengan kita mendorong mereka nanti,” katanya.
Menaker juga mengungkapkan bahwa Sritex sebelumnya telah memberikan janji secara lisan untuk tetap membayarkan THR kepada para mantan karyawannya.
Namun, hingga saat ini kurator belum memberikan kepastian mengenai tanggal pencairan.
“Secara lisan kurator sudah berjanji. Yang akan kita dorong itu sesegera mungkin dibayarkan. Nanti kita akan berbicara bahwa ini adalah regulasi, berarti mekanisme hukum nanti yang akan bicara nanti. Tidak spesifik menyebutkan (kapan dibayarkan),” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Menaker berharap pembayaran pesangon, THR, serta hak-hak lain dapat diselesaikan sebelum Lebaran. Ia menyebutkan bahwa pencairan pesangon dan THR akan dilakukan melalui hasil penjualan aset Boedel perusahaan.
Selain itu, Yassierli menegaskan bahwa pihaknya juga akan mengupayakan pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi pekerja terdampak PHK Sritex.




