JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Wakil Presiden akan berperan dalam pembangunan Jakarta. Hal ini menyusul setelah status Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
Menurut mantan Kapolri itu menyebutkan bahwa nantinya akan diperluas menjadi kota aglomerasi. Kota aglomerasi itu akan diikuti oleh kota-kota penyangga lainnya seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).
Opsi kota aglomerasi ini dipilih karena tak perlu mengubah arah pembangunannya secara administrasi menjadi kota megapolitan atau metropolitan.
“Karena nanti akan merubah undang-undang (UU) banyak sekali, UU Jawa Barat, UU Banten, UU tentang Depok, UU Bekasi, UU banyak sekali, sehingga akhirnya disepakati saat itu disebut saja kawasan aglomerasi yang tidak ada keteritakannya masalah administrasi,”katanya kepada wartawan.
Dijadikannya Jakarta sebagai kota aglomerasi, Tito melanjutkan karena saat ini wilayah itu tak memiliki batas wilayah secara alam, dan masyarakatnya juga sudah berpadu dalam aktivitas sosialnya, termasuk permasalahan yang dihadapi masyarakatnya sama, seperti polusi, sampah, hingga lalu lintas.
“Karena sudah menjadi satu kesatuan, banyak yang menjadi permasalahan bersama, mulai dari lalin, polusi, banjir, migrasi penduduk, bahkan juga masalah-masalah di bidang kesehatan seperti Covid, dan lain-lain jadi demikian banyak masalah. Oleh karena itu perlu harmonisasi dan penataan serta evaluasi,” tuturnya
Dalam pembangunan itu, wakil presiden akan dilibatkan sebagai ketua badan khusus yang mengharmonisasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakannya, seperti yang sudah dilakukan selama ini melalui Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua
Ditangani oleh wapres dan ini mirip seperti yang sudah kita lakukan di Papua dibentuk Badan Percepatan Pembangunan Papua yang tugasnya sama, harmonisasi, evaluasi, bukan mengambil alih kewenangan pemda,” kata Tito.
Meski akan dipimpin wapres dalam pembangunannya, Tito mengatakan, tidak berarti kebijakan pembangunannya akan diambil alih dari pemerintah daerah atau pemda. Sebab, eksekusi kebijakannya tetap dilakukan oleh masing-masih pemda di wilayah yang termasuk aglomerasi.
“Prinsip pemda, eksekusinya dilakukan oleh pemerintahan daerah masing-masing, dan ini sudah berjalan hampir dua tahun dipimpin oleh wapres di Papua, karena memerlukan harmonisasi itu,” tutupnya.