JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya dalam membantu pemerintah daerah menangani sengketa pertanahan.
Kemendagri mengungkapkan penyelesaian melalui pendekatan kolaboratif dan fasilitatif tanpa mengambil alih kewenangan penyelesaian yang menjadi ranah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Amran, menekankan posisi Kemendagri hanya sebagai mediator.
“Perlu diingat bahwa kami bukan yang menyelesaikan permasalahan (pertanahan), tetapi yang memfasilitasi sama juga dengan teman-teman pemerintah daerah,” kata Amran dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).
Rapat diseminasi dan asistensi kebijakan penanganan sengketa pertanahan yang digelar Kemendagri menjadi ajang konsolidasi antarinstansi untuk memahami akar persoalan di daerah dan mencari pola penanganan yang lebih efektif serta berkelanjutan.
Menurut Amran, sebagian besar aduan pertanahan telah berlangsung lama dan baru menemui titik terang setelah melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara komprehensif, mulai dari Pemda, ATR/BPN, hingga masyarakat.
Ia menambahkan, dinamika konflik pertanahan di daerah cenderung berulang setiap tahun meski telah diselesaikan, karena kompleksitas kepemilikan dan klaim lahan, baik yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah, izin lokasi pemakaman, hingga tanah adat.
“Di daerah pasti masing-masing punya pengalaman terkait penyelesaian masalah pertanahan. Diselesaikan tahun ini, bisa muncul lagi tahun depan,” ujarnya.
Selain itu, Amran juga menyoroti pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program strategis nasional, seperti penyediaan lahan untuk SPPG, sekolah, gudang Bulog, hingga Kopdeskel Merah Putih, agar tidak terkendala persoalan hukum.
“Tentunya pemerintah daerah harus menyiapkan lahan yang tidak bermasalah, ya,” ucapnya.
Amran berharap forum koordinasi ini bisa melahirkan kesepahaman dan solusi konkret yang dapat diterapkan di seluruh daerah.
“Mudah-mudahan di forum pertemuan ini kita bisa menemukan solusi bersama,” kata Amran.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Bina Adwil, Nurbowo Edy Subagio, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan fasilitasi urusan pemerintahan daerah dalam konteks tata kelola pertanahan yang berkeadilan.
Ia menilai persoalan agraria tak akan pernah usai karena melibatkan banyak pihak dan kepentingan.
“Permasalahan pertanahan sepanjang hidup kita tidak akan pernah habis, sepanjang kita masih hidup di atas tanah,” ujar Nurbowo.
Ia berharap forum ini bisa menjadi wadah pembelajaran bagi para pejabat daerah agar lebih siap menghadapi potensi konflik pertanahan di wilayahnya secara cerdas, cepat, dan terkoordinasi.***




