Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah untuk menginvestigasi asal-usul kayu gelondongan yang terbawa arus banjir dalam bencana di wilayah Sumatera. Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, ia menyampaikan bahwa sejak Juni 2025 telah dilakukan penegakan hukum terkait penebangan liar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Sejumlah penindakan sudah dilakukan, termasuk penyitaan 152 batang kayu dan alat berat dari kasus illegal logging di Solok, Sumatera Barat, serta pengamanan empat truk berisi 87 batang kayu tanpa dokumen di Tapanuli Selatan. Selain itu, 28 kayu bulat ilegal juga ditemukan dalam penindakan di Aceh.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dan disita oleh penyidik Gakkum berupa 152 kayu, dokumen kayu, dua unit alat berat ekskavator dan satu unit alat berat buldoser. Kementerian Kehutanan sempat dipraperadilankan dan Kementerian menang dan kasus ini berlanjut,” ujar Menhut Raja Juli.
Raja Juli membantah tuduhan bahwa Kemenhut memberikan akses SIPUHH kepada pihak tertentu terkait dugaan penyalahgunaan izin di Tapanuli Selatan, dan menegaskan bahwa akses sistem tersebut diberikan sesuai permintaan pemerintah daerah.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan terkait dengan PHAT di wilayah Kabupaten Tapsel yang sempat menjadi berita beberapa saat yang lalu. Seperti yang telah dijelaskan dalam press release Dirjen PHL (Pengelolaan Hutan Lestari), 2 Desember 2025 saya tegaskan bahwa belum ada satu pun PHAT di wilayah tersebut,” kata Raja Juli.
Kemenhut kini bekerja sama dengan Polri untuk membentuk tim investigasi guna menelusuri asal kayu ilegal yang terseret banjir. Ia memastikan proses hukum akan dilakukan jika ditemukan unsur pidana.
“Bila ditemukan ada unsur pidana, kami tindak lanjuti dengan proses penegakan hukum setegas-tegasnya,” imbuh Raja Juli.