JAKARTA – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan pentingnya perbaikan sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan agar lebih cepat dan tepat sasaran. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Budi mencontohkan masalah dalam sistem rujukan saat ini, khususnya untuk kasus darurat. Ia menyebutkan, pasien yang mengalami serangan jantung sering harus melalui proses berjenjang dari puskesmas ke rumah sakit tipe C, baru kemudian dirujuk ke tipe yang lebih tinggi jika diperlukan.
“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi. Supaya menghemat BPJS juga. Sekarang kalau orang misalnya sakit kena serangan jantung, harus di bedah jantung terbuka, dia dari puskesmas, masuk dulu ke rumah sakit tipe C,” ujar Budi.
Menurut Budi, sistem rujukan bertingkat justru berisiko membahayakan nyawa pasien. Ia menekankan, seharusnya penyakit tertentu langsung dirujuk ke rumah sakit tipe A yang memiliki kemampuan menangani kasus kritis.
“Tipe C rujuk lagi tipe B, nanti tipe B, rujuk lagi tipe A. Padahal yang bisa lakukan udah jelas tipe A. Tipe C, tipe B nggak mungkin bisa tangani,” lanjutnya.
Budi juga menekankan keuntungan dari sistem rujukan berbasis kompetensi, baik dari sisi efisiensi biaya BPJS Kesehatan maupun kepuasan masyarakat.
“Harusnya dengan demikian, BPJS nggak usah keluar uang tiga kali, dia keluarnya sekali aja, toh, langsung dinaikin ke yang paling atas,” tambahnya.
Lebih jauh, Menkes menekankan bahwa pendekatan baru ini akan mengurangi beban biaya, sekaligus mempercepat layanan bagi pasien yang membutuhkan penanganan cepat.
“Dari BPJS itu biaya yang lebih murah, dari masyarakat juga lebih senang, nggak usah dia rujuknya tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik dia langsung aja dikasih ke tempat, di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamnesa awalnya,” tegas Budi.
Perubahan sistem rujukan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas layanan BPJS Kesehatan, mengurangi risiko keterlambatan penanganan pasien kritis, serta mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan nasional.




