JAKARTA — Kepastian kenaikan gaji ASN 2026 masih menjadi tanda tanya karena pemerintah menunggu hasil evaluasi kinerja keuangan negara pada kuartal I sebagai dasar pengambilan keputusan fiskal yang lebih terukur.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa wacana kenaikan gaji PNS dan ASN tahun 2026 sangat bergantung pada kondisi keuangan negara yang akan terlihat dalam tiga bulan pertama tahun berjalan.
“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” kata Purbaya dalam taklimat media, di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 1 Januari 2026.
Menurut Purbaya, pemerintah saat ini masih fokus melakukan sinkronisasi kebijakan fiskal guna membaca arah realisasi anggaran, termasuk efektivitas penyaluran belanja negara dan daerah.
Menkeu menjelaskan bahwa strategi belanja pemerintah baru akan disusun setelah evaluasi kinerja fiskal kuartal I rampung agar kebijakan yang diambil lebih presisi dan berkelanjutan.
“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah telah mengambil langkah konkret dengan menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah.
Penambahan anggaran tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian DAU Tahun Anggaran 2025.
Rinciannya, tambahan DAU untuk pembayaran THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sementara alokasi gaji ke-13 mencapai Rp3,86 triliun.
Anggaran ini diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang menerima gaji pokok dari APBD dan tidak memperoleh tambahan penghasilan lainnya.
Pemerintah juga menetapkan rincian alokasi tambahan DAU secara detail per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK 372/2025.
Pemda diwajibkan menganggarkan serta merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila hingga akhir 2025 pembayaran belum terealisasi sepenuhnya, sisa anggaran wajib dialokasikan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
Tambahan dana tersebut dijadwalkan disalurkan pada Desember 2025 dengan kewajiban pemda menyampaikan laporan realisasi kepada Kementerian Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.***