Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa keputusan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal tahun 2025 telah direncanakan secara bertahap dan matang. Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021 yang telah disahkan pada 29 September 2021.
Menurut Sri Mulyani, Undang-Undang HPP tidak hanya mengatur perihal perpajakan, tetapi juga memuat kebijakan yang berpihak pada masyarakat. Salah satunya adalah mekanisme penyesuaian tarif PPN yang dilakukan secara bertahap.
Kenaikan PPN sebelumnya, dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dirancang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi. Begitu pula dengan rencana kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani kelompok ekonomi menengah ke bawah.
“Hampir seluruh fraksi setuju bahwa negara harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Keberpihakan ini diwujudkan melalui fasilitas PPN untuk barang kebutuhan pokok, baik berupa barang maupun jasa yang dikonsumsi masyarakat luas,” kata Sri Mulyani.
Untuk memastikan kebijakan ini adil, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan atau pengurangan tarif PPN pada barang-barang kebutuhan pokok yang esensial bagi masyarakat luas. Hal ini mencakup sektor pangan, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan jasa sosial lainnya, sehingga kebutuhan dasar tetap terjangkau.
Menariknya, PPN 12 persen akan difokuskan pada barang-barang konsumsi premium yang lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat kaya. Sebagai contoh, daging sapi premium seperti Wagyu atau Kobe, yang harganya mencapai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per kilogram, akan dikenakan PPN penuh. Sebaliknya, daging sapi biasa yang umum dikonsumsi masyarakat dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per kilogram, tetap bebas dari pengenaan PPN.
Sri Mulyani memastikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, di mana kelompok masyarakat menengah ke bawah tetap terlindungi, sementara kelompok kaya berkontribusi lebih besar sesuai dengan tingkat konsumsinya.
