JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan memberikan klarifikasi terkait potongan berita dan unggahan media sosial yang menyebutkan Menteri Koordinator Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY) akan menindak tegas pondok pesantren (ponpes) tanpa izin bangunan. Pihak kementerian menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan pernyataan Menko AHY.
Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Herzaky Mahendra Putra, menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak mencerminkan konteks sebenarnya.
“Bapak Menko AHY menyampaikan pentingnya standar keamanan pembangunan infrastruktur publik secara umum, dan tidak pernah menyampaikan pernyataan bernada penindakan terhadap lembaga pendidikan keagamaan, terlebih lagi pondok pesantren,” ujar Herzaky dalam keterangan resmi, Kamis (9/10/2025).
Pemerintah, lanjut Herzaky, berfokus pada keselamatan dan kelayakan bangunan infrastruktur publik, seperti rumah sakit, pusat perbelanjaan, hingga lembaga pendidikan termasuk pesantren, agar tidak membahayakan masyarakat. Untuk mendukung kualitas bangunan pesantren, Menko Infra telah berkoordinasi dengan Menko Pemberdayaan Masyarakat guna memastikan standar keselamatan bangunan sesuai ketentuan.
“Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan berkomitmen bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas lain, dalam memastikan setiap lembaga pendidikan memiliki fasilitas yang aman, layak, dan memadai,” tambah Herzaky.
Herzaky juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh narasi menyesatkan.
“Klarifikasi resmi akan disampaikan melalui kanal komunikasi Kemenko Infra dan pihak terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik,” tegasnya.
Klarifikasi ini bertujuan meluruskan pemberitaan yang keliru dan memastikan langkah pemerintah tetap berorientasi pada pendidikan yang aman, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.