Live Program UHF Digital

Menko Polhukam dan Menteri AHY Identifikasi 3,2 Juta Ha Tanah Ulayat

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto memimpin rapat koordinasi strategis di Kantor Kemenko Polhukam. Pembahasan rakor itu salah satunya menyoroti identifikasi dan inventarisasi tanah ulayat seluas 3,2 juta hektare.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa pembahasan bertujuan menyelaraskan regulasi guna menyelesaikan permasalahan tanah ulayat masyarakat hukum adat.

“Kita membicarakan bagaimana bisa menyamakan regulasi untuk bisa menyelesaikan permasalahan tamah ulayat masyarakat hukum adat. Untuk itu memang diperlukan satu kegiatan bersama atau langkah bersama,” Katanya kepada wartawan, Senin sore kemarin.

Mantan Panglima TNI itu menjelaskan langkah-langkah bersama termasuk koordinasi lintas kementerian, sinkronisasi regulasi, dan pemutakhiran data status pengakuan hak masyarakat hukum adat serta penentuan lokasi pilot project.

“Dan, setelah itu, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pendaftaran, modelnya bagaimana nanti Pak Menteri (ATR/BPN) yang menjelaskan,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono membeberkan bahwa pihaknya telah mendata ada 3,2 juta ha tanah ulayat di 16 provinsi.

AHY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat itu menegaskan Rakor yang diselenggarakan dengan Menko Polhukam itu bertujuan menyamakan persepsi dan data mengenai tanah-tanah yang masuk dalam database tanah ulayat di sejumlah kementerian.

“Jangan sampai data kami sedikit berbeda dengan yang lain, peta yang digunakan (jangan sampai) berbeda juga dengan yang lain. Ini juga menekankan pentingnya kita menghadirkan one map policy (kebijakan satu peta). Mudah-mudahan ini juga menjadi solusi,” tegasnya.

Dalam pembahasan, 16 provinsi seperti Bali, Papua, Sumatera Utara, dan Aceh menjadi fokus utama untuk mencari solusi bersama dalam masalah tanah adat, dengan harapan kebijakan satu peta (one map policy) dapat menjadi solusi bagi permasalahan kompleks ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *