JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan hingga Rabu (26/11/2025) belum menerima salinan resmi Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian rehabilitasi kepada tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang sebelumnya terjerat kasus korupsi pengadaan kapal dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
“Saya masih menunggu salinan Keppres-nya untuk saya antarkan nanti ke KPK. Saya belum dapat salinan Keppres,” tegas Supratman saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu siang.
Ketiga mantan petinggi BUMN pelayaran tersebut adalah Ira Puspadewi (eks Direktur Utama), Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan), serta Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan).
Akibat belum memegang dokumen resmi tersebut, Supratman enggan berspekulasi mengenai implikasi hukum dari rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.
“Apakah yang bersangkutan seperti apa sekarang, itu belum bisa dijelaskan karena Keppres harusnya ditujukan ke Menteri Hukum sebagai pengusul. Setelah kami terima, baru kemudian kami antarkan ke KPK. Tapi sampai hari ini saya belum terima,” ungkapnya.
Meski demikian, Supratman menjamin proses penyerahan salinan Keppres ke Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera dilakukan begitu dokumen diterima Kementerian Hukum.
Ia juga menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden sehingga tidak mengganggu proses penegakan hukum yang sedang atau akan berjalan.
“Prinsipnya tidak ada masalah. Tidak ada masalah dengan proses penegakan hukum selanjutnya, tidak akan berpengaruh apa pun. Pertimbangan Bapak Presiden? Ya itu merupakan hak istimewa beliau sebagai satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan tersebut,” tandas Supratman.
Kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang menjerat ketiga mantan direksi ASDP sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan putusan Mahkamah Agung. Rehabilitasi yang diberikan Presiden kini menjadi sorotan publik terkait status hukum para terpidana pasca-Keppres terbit.
