“Dari data yang kami kumpulkan di Kementerian Imigrasi, ada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan menerima amnesti. Saya belum bisa memberikan angka pasti, karena ini masih dalam tahap paparan,” katanya kepada wartawan.
Supratman menyebutkan bahwa Presiden Prabowo setuju dengan pemberian amnesti kepada narapidana yang telah diidentifikasi tersebut.
“Prinsipnya, Presiden mendukung pemberian amnesti kepada mereka,” jelasnya.
Namun, Supratman menambahkan bahwa keputusan final mengenai pemberian amnesti akan melibatkan pertimbangan dari DPR. Setelah mendapatkan masukan, baru akan diputuskan apakah amnesti akan diberikan.
Pemberian amnesti ini dianggap sebagai langkah untuk mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas), serta sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan, terutama bagi narapidana yang menderita penyakit jangka panjang seperti HIV, yang jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari seribu orang. Selain itu, sejumlah narapidana yang terlibat dalam kasus-kasus terkait Papua, namun tidak terlibat dalam aksi bersenjata, juga diusulkan untuk mendapatkan amnesti. Presiden Prabowo telah memberikan persetujuan terhadap hal ini.