RIO DE JANEIRO, BRASIL – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara aktif mempromosikan komitmen nasional dalam memperkuat kolaborasi internasional di bidang kekayaan intelektual (KI) melalui kehadirannya di 17th Heads of BRICS Intellectual Property Offices Meeting. Acara bergengsi ini berlangsung di Rio de Janeiro, Brasil, pada 21–23 September 2025, menandai debut perdana Indonesia sebagai anggota penuh BRICS sejak bergabung pada Januari 2025.
Dalam forum yang dihadiri para pemimpin lembaga KI dari negara-negara BRICS, Supratman tidak hanya berpartisipasi sebagai perwakilan, melainkan juga mendorong inisiatif bersama untuk mengatasi isu-isu KI di tengah maraknya transformasi digital.
Keikutsertaan Indonesia ini dianggap sebagai momentum krusial untuk memposisikan diri sebagai pemain utama dalam kerangka kerja KI global, terutama bagi negara-negara berkembang yang sering kali tertinggal dalam distribusi manfaat ekonomi digital.
Debut Gemilang Indonesia di Forum BRICS: Dari Peserta ke Inisiator
Sebagai negara anggota baru BRICS, Indonesia datang dengan agenda ambisius. Supratman menyoroti peran aktif Jakarta dalam membangun ekosistem KI yang lebih inklusif, dengan fokus utama pada tantangan hak cipta di era platform digital.
Pertemuan ini, yang diikuti oleh delegasi dari Brasil, Rusia, India, Tiongkok, Afrika Selatan, serta mitra baru seperti Indonesia, membahas strategi bersama untuk melindungi inovasi dan karya kreatif di tengah disrupsi teknologi.
Salah satu sorotan utama adalah pengenalan Protokol Jakarta, inisiatif inovatif yang dirancang Indonesia untuk mengintegrasikan pendekatan multi-sektor dalam mengelola KI.
Protokol ini secara khusus menargetkan pelindungan karya digital, mulai dari musik dan audiovisual hingga konten jurnalistik di ranah online, yang sering kali rentan terhadap pelanggaran lintas batas.
“Protokol Jakarta merupakan inisiatif multi-sektor yang fokus pada pelindungan dan pemanfaatan karya digital, khususnya di bidang musik, audiovisual, dan karya jurnalistik dalam ekosistem platform daring,” ujar Supratman dalam sambutannya.
Protokol ini muncul sebagai respons terhadap ketidakadilan dalam distribusi royalti global, khususnya di industri musik digital di mana seniman dari negara berkembang kerap merugi akibat ketidakseimbangan akses pasar.
Dengan melibatkan pemangku kepentingan dari pemerintah, industri kreatif, dan platform teknologi, Protokol Jakarta bertujuan menciptakan mekanisme yang lebih transparan dan adil.
“Protokol Jakarta adalah kontribusi nyata Indonesia untuk memastikan KI menjadi katalis bagi pembangunan ekonomi global yang lebih adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan,” tambah Supratman, yang disambut apresiasi dari peserta forum.
Keikutsertaan di forum BRICS ini bukan sekadar formalitas bagi Indonesia. Sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi digital tercepat di Asia Tenggara, Jakarta melihat peluang besar untuk memimpin diskusi global soal KI. Protokol Jakarta, misalnya, diharapkan menjadi blueprint bagi kerja sama bilateral dan multilateral, termasuk dengan negara-negara BRICS lain yang menghadapi isu serupa seperti pembajakan digital dan monopoli platform asing.
Menurut data dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), kerugian akibat pelanggaran KI di sektor kreatif mencapai miliaran dolar setiap tahunnya, dengan negara berkembang menanggung beban terberat.
Inisiatif Indonesia ini selaras dengan agenda BRICS untuk mendorong reformasi tata kelola digital yang lebih merata, sekaligus mendukung target pembangunan berkelanjutan (SDGs) PBB, khususnya dalam inovasi dan industri kreatif.
Para delegasi BRICS menyambut baik presentasi Supratman, dengan beberapa negara menyatakan minat untuk mengadopsi elemen Protokol Jakarta dalam kebijakan nasional mereka.
Hal ini memperkuat citra Indonesia sebagai mitra strategis di panggung internasional, sekaligus membuka pintu bagi investasi dan kolaborasi di sektor KI.