JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkap fakta mencengangkan: ratusan ribu penerima bantuan sosial (bansos) diduga terlibat dalam transaksi judi online dengan nilai mencapai Rp3 miliar.
Temuan ini terdeteksi melalui analisis rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan bahwa transaksi judi online tertinggi yang dilakukan oleh satu penerima bansos mencapai lebih dari Rp3 miliar.
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” ujar Saifullah Yusuf, dikutip pada Minggu (20/7/2025).
Kemensos telah menyerahkan data 32.055.168 KPM, baik yang masih aktif maupun yang pernah menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), kepada PPATK untuk diperiksa.
Hasilnya, sebanyak 656.543 KPM terdeteksi terlibat dalam aktivitas judi online. Angka ini menunjukkan adanya penyalahgunaan dana bansos yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu.
Langkah Tegas Pemerintah
Temuan ini memicu respons tegas dari pemerintah. Saifullah menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi mendalam untuk memastikan apakah dana bansos benar-benar disalahgunakan untuk judi online.
“Kami sedang mendalami data ini. Jika terbukti, penerima yang menyalahgunakan bansos akan dicoret dari daftar penerima,” tegasnya.
Selain itu, Kemensos juga berencana memeriksa peran pendamping PKH untuk memastikan tidak ada keterlibatan dalam praktik ilegal ini.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dampak dan Urgensi Penanganan
Penyalahgunaan bansos untuk judi online dinilai bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga merusak tujuan utama bantuan sosial, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat rentan.
PPATK mencatat bahwa dari 9,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terlibat judi online pada 2024, sebanyak 571.410 di antaranya adalah penerima bansos dengan total transaksi mendekati Rp1 triliun.
Ketua DPR RI Puan Maharani turut menyoroti temuan ini, menekankan pentingnya validasi data untuk menghindari penghentian bansos kepada masyarakat yang mungkin menjadi korban penyalahgunaan data.
“Validasi data sangat penting agar jangan sampai masyarakat rentan yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban dua kali: datanya disalahgunakan, lalu bantuan sosialnya dihentikan,” ujar Puan.
Upaya Perbaikan Sistem
Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, pemerintah terus memperbaiki sistem penyaluran bansos. Kemensos kini mengandalkan DTSEN untuk memastikan ketepatan sasaran. Selain itu, PPATK telah memblokir lebih dari 500 ribu rekening penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online, dengan potensi pemblokiran lebih banyak lagi setelah verifikasi selesai.
Skandal ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi terkait penggunaan dana bansos. Dengan maraknya judi online yang meresahkan, sinergi antara Kemensos, PPATK, dan aparat penegak hukum menjadi krusial untuk memastikan bantuan sosial benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.