JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, angkat bicara mengenai sengketa lahan dan penggusuran rumah warga di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Saat ditemui di Jakarta Utara, Minggu, Nusron menegaskan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Cikarang tidak memiliki surat permohonan pengukuran sebagai syarat eksekusi lahan.
“Betul, dia sudah menyurati pada tahun 2022, tapi belum melakukan permohonan pengukuran,” kata Nusron.
Ia menekankan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, harus ada permohonan pengukuran untuk memastikan objek sengketa.
“Karena syarat sebelum eksekusi pengadilan itu bukan sekadar pemberitahuan, tapi juga permohonan pengukuran,” ujar Nusron.
Nusron menegaskan bahwa seluruh pihak harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Apalagi, tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan sertifikat warga.
Menurutnya, jika ada pembatalan sertifikat, permohonan seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk diperintahkan kepada BPN.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membantah bahwa BPN tidak dilibatkan dalam eksekusi lahan di Desa Setia Mekar oleh PN Cikarang.
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa PN Cikarang telah meminta bantuan Kantor BPN dalam proses pencocokan objek sengketa (constatering). Namun, berdasarkan berita acara tanggal 14 September 2022, proses tersebut dilakukan tanpa kehadiran termohon eksekusi dan BPN.
Eksekusi lahan pada 30 Januari 2025 merupakan delegasi dari PN Bekasi, yang sebelumnya telah melakukan teguran (aanmaning) dan mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi.