JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat kurang mampu di Sulawesi Selatan. Imbauan ini disampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).
“Kalau mau tanah masyarakat punya sertipikat, saya minta tolong Bapak/Ibu Kepala Daerah buatkan peraturan tentang pembebasan BPHTB, khusus untuk rakyat yang masuk dalam kategori miskin ekstrem. Supaya tanah mereka punya kepastian hukum,” ujar Menteri Nusron melalui keterangan tertulis
Menurut Nusron, pembebasan BPHTB tidak hanya mempercepat proses sertipikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tetapi juga menjadi bentuk nyata keadilan sosial bagi warga kurang mampu.
Ia menekankan masih banyak tanah di Sulsel yang belum bersertifikat akibat terkendala biaya BPHTB.
“Ini persoalan besar yang harus kita atasi bersama. Kalau tanah sudah diukur, tapi belum jadi sertipikat karena belum bayar BPHTB, ya sayang. Padahal, dengan punya sertipikat, masyarakat bisa lebih tenang dan punya dasar hukum yang kuat atas tanahnya,” imbuhnya.
Selain mengimbau keringanan BPHTB, Nusron juga menyerahkan sertipikat aset pemerintah daerah kepada sejumlah kepala daerah di Sulawesi Selatan. Penyerahan ini meliputi: Kabupaten Luwu (4 sertipikat), Kabupaten Pangkep (208 sertipikat), Kabupaten Wajo (1 sertipikat), Kabupaten Jeneponto (10 sertipikat), Kota Makassar (10 sertipikat), Kabupaten Luwu Timur (2 sertipikat), Kabupaten Soppeng (17 sertipikat), dan Kabupaten Bantaeng (2 sertipikat).
Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Abd Rahman Assegaf, menjadi salah satu penerima sertipikat aset Pemda. Ia menilai dokumen ini penting untuk penguatan neraca dan finansial daerah.
“Aset ini bukan sekadar dokumen, tapi menjadi bagian dari neraca dan kekuatan finansial daerah. Karena itu kami akan terus bekerja sama dengan BPN untuk menuntaskan penyertipikatan seluruh aset milik Pemda. Kami sangat berterima kasih kepada ATR/BPN, kepada Pak Menteri dan seluruh jajaran di Pangkep,” kata Abd Rahman.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Dony Erwan, beserta jajaran.
Langkah ini diharapkan mempercepat sertipikasi tanah rakyat sekaligus meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Sulsel.




