Putusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden-wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud M.D. Dengan demikian, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang Pilpres 2024.