JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi yang meminta syarat pendidikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dinaikkan menjadi minimal sarjana (S1). Putusan ini memastikan bahwa syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat tetap berlaku, membuka peluang lebih luas bagi warga negara untuk berkompetisi dalam pemilihan presiden. Keputusan ini memicu diskusi hangat di kalangan masyarakat dan pengamat politik tentang aksesibilitas demokrasi di Indonesia.
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada Kamis (17/7/2025), Ketua MK Suhartoyo memimpin pembacaan putusan.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo, sebagaimana dikutip dari Antara. Putusan ini menegaskan bahwa syarat pendidikan saat ini tidak bertentangan dengan konstitusi dan tidak membatasi hak warga negara untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin negara.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan dengan nomor 87/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh tiga warga negara, yaitu Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani. Mereka meminta MK merevisi Undang-Undang Pemilu agar menetapkan syarat pendidikan minimal S1 untuk capres dan cawapres. Menurut para pemohon, pendidikan tinggi dianggap penting untuk memastikan pemimpin memiliki kapasitas intelektual yang memadai dalam mengelola negara.
Namun, MK menilai gugatan ini tidak beralasan hukum. Hakim MK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa menaikkan syarat pendidikan justru dapat mempersempit peluang warga negara untuk diusung sebagai capres-cawapres oleh partai politik.
“Dalam batas penalaran yang wajar, pemaknaan baru demikian justru mempersempit peluang hingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden dan wakil presiden,” ujar Ridwan Mansyur dalam sidang tersebut.
Implikasi Putusan MK
Keputusan MK ini disambut beragam oleh masyarakat. Sebagian pihak menilai putusan ini memperkuat prinsip demokrasi inklusif, memungkinkan individu dari berbagai latar belakang pendidikan untuk berkontribusi dalam politik nasional.
“Putusan ini menunjukkan bahwa MK ingin menjaga ruang demokrasi tetap terbuka. Tidak hanya sarjana, tetapi siapa pun yang memenuhi syarat konstitusional bisa ikut berkompetisi,” ungkap pengamat politik dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Wiranto, dalam wawancara eksklusif.
Namun, ada pula yang menyayangkan putusan ini. Seorang aktivis pendidikan, Rina Susanti, berpendapat bahwa pendidikan tinggi seharusnya menjadi salah satu indikator kemampuan calon pemimpin.
“Di era globalisasi, tantangan kepemimpinan semakin kompleks. Pendidikan formal bisa menjadi salah satu tolok ukur,” katanya.
Respons Publik di Media Sosial
Di platform X, putusan ini menjadi perbincangan hangat. Sejumlah pengguna mengapresiasi keputusan MK karena dianggap mendukung kesetaraan kesempatan dalam politik.
“MK bikin langkah tepat, nggak semua pemimpin hebat harus dari kampus ternama,” tulis salah satu akun.
Namun, ada pula yang mempertanyakan apakah syarat pendidikan yang rendah bisa menjamin kualitas kepemimpinan.
“Jangan sampai kuantitas peluang mengorbankan kualitas,” cuit akun lain.
Putusan MK ini tidak hanya mempertahankan status quo, tetapi juga membuka diskusi lebih lanjut tentang kualitas demokrasi di Indonesia. Dengan tetap mempertahankan syarat pendidikan minimal SMA, partai politik memiliki keleluasaan lebih besar dalam mengusung kandidat. Namun, tantangan ke depan adalah memastikan bahwa calon yang diusung memiliki kapabilitas dan integritas yang mumpuni, terlepas dari latar belakang pendidikan mereka.
MK juga menegaskan bahwa putusan ini tidak menutup peluang bagi warga dengan pendidikan lebih tinggi untuk diusung sebagai capres-cawapres, asalkan memenuhi syarat lain yang ditetapkan dalam UU Pemilu.
Keputusan MK untuk menolak syarat pendidikan minimal S1 bagi capres dan cawapres menjadi tonggak penting dalam menjaga demokrasi inklusif di Indonesia. Meski menuai pro dan kontra, putusan ini menegaskan bahwa hak konstitusional warga negara untuk mencalonkan diri tidak boleh dibatasi oleh latar belakang pendidikan.
