Live Program UHF Digital

MK: Tuduhan Tim AMIN Terkait Cawe-Cawe Presiden Jokowi Tidak Beralasan Hukum

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tuduhan Tim Anies-Muhaimin terkait adanya cawe-cawe yang dilakukan Presideb Joko Widodo (Jokowi) di Pemilu 2024 tidak beralasan hukum. Hal ini disampaikan Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh saat sidang pembacaan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat. Gambir, Jakarta Pusat. Senin (22/4/2024).

“Dalil bahwa presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe, demikian,”katanya kepada wartawan, di MK, Senin (22/4/2024).

Daniel menjelaskan bukti yang diajukan oleh pemohon berupa artikel hingga rekaman video berita belum bisa membuktikan adanya kegiatan cawe-cawe itu.

“Namun pernyataan demikian menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi,” ucapnya.

“Terlebih, terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan, khususnya dari peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari presiden terhadap penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden,” bebernya.

mengatakan pihaknya juga tak menemukan korelasi cawe-cawe yang dilakukan presiden dapat menaikkan suara pasangan calon tertentu. Dengan demikian, MK memutuskan dalil tersebut tak beralasan menurut hukum.

“Demikian halnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *