Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan lahan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh). Salah satu modus yang diungkap adalah dugaan praktik penjualan kembali tanah milik negara kepada negara, sehingga negara harus membeli lahan yang sebenarnya sudah menjadi asetnya.
“Artinya negara membeli kembali yang sebetulnya tanah itu adalah milik negara. Nah, modus-modus seperti ini masih terus didalami terkait dengan pengondisian-pengondisian dalam proses pengadaan lahannya. Ada oknum-oknum, di mana yang seharusnya ini milik negara, tetapi dijual lagi ke negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (17/11).
Budi Prasetyo menyatakan bahwa indikasi tersebut masih didalami, termasuk kemungkinan adanya pengondisian dan mark up dalam proses pengadaan lahan. Karena masih tahap penyelidikan, KPK belum mengungkap pihak-pihak yang diperiksa.
“Tentu juga selain melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan lahan, tim juga melakukan pendalaman analisis terkait informasi-informasi lainnya,” lanjut dia.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya juga menyebut adanya oknum yang menjual tanah milik negara dengan harga di atas nilai pasar, padahal untuk proyek pemerintah seharusnya lahan tersebut dapat dimanfaatkan tanpa biaya. KPK terus menyelidiki kejanggalan ini sebagai bagian dari dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Whoosh.