Sebanyak 86 orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan investasi emas serta perak mendatangi Bareskrim Polri. Mereka resmi melaporkan jajaran pengelola PT Divine Gems and Jewellery dengan estimasi total kerugian mencapai Rp25 miliar.
Laporan tersebut resmi diterima dengan nomor LP/B/476/X/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 Oktober 2026. Pihak terlapor mencakup warga negara (WN) India berinisial JKR selaku Direktur Utama, serta komisaris perusahaan berinisial ANB.
Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, membeberkan bahwa jumlah korban dan total nilai kerugian berpotensi terus membengkak seiring masuknya pengaduan baru.
“Modusnya adalah jual beli emas dan perak dengan sistem pre-order (PO). Mereka mengiming-imingi bonus fantastis, seperti beli 5 gram dapat gratis 4 gram. Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan, barang tak kunjung ada padahal uang sudah disetor,” ujar Bionda di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (9/10/2026).
Jebakan Umpan Produk Asli dan Diskon Fantastis
Kepercayaan para korban terbangun karena perusahaan sempat mengoperasikan gerai fisik di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Denpasar. Selain itu, pada tahap awal transaksi, pengiriman barang berjalan lancar.
Salah satu korban, Bernardus (38), mengaku sempat menguji keaslian kadar perak pemesanan pertamanya ke toko emas dan terbukti asli. Namun, memasuki pertengahan tahun, pengiriman mulai macet total di tengah gempuran promosi diskon besar-besaran.
-
Taktik Pelaku: Memberikan impan barang asli di awal transaksi untuk mengikis keraguan korban.
-
Kondisi Terkini: Seluruh gerai fisik di berbagai kota mendadak ditutup dan pengurus perusahaan menghilang tanpa jejak.
-
Kerugian Individu: Bernardus sendiri menanggung kerugian hingga Rp1 miliar akibat transaksi yang tak terealisasi.
Desak Pemeriksaan Public Figure dan Pelacakan WNA
Tim kuasa hukum korban juga mendesak penyidik Bareskrim Polri untuk memanggil dan memeriksa sejumlah influencer serta public figure (berinisial JC, KL, NN, dan AWK) yang gencar mempromosikan PT Divine Gems and Jewellery di media sosial.
“Kami ingin memastikan apakah para public figure ini hanya dimanfaatkan, atau justru mengetahui niat jahat (mens rea) sejak awal. Kami minta mereka kooperatif membantu pemulihan hak korban,” tegas pengacara korban lainnya, Zainul Arifin.
Guna mencegah melarikan dirinya terlapor utama, tim hukum berencana menyurati Kedutaan Besar India dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melacak status izin tinggal, visa kerja, serta pergerakan keluar-masuk wilayah Indonesia milik JKR.