JAKARTA – Pengendara motor kini tak bisa sembarangan menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Pemerintah telah menetapkan penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor, yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Bagi Anda pemilik motor matic berkapasitas lebih dari 250 cc, wajib memiliki SIM C1. Jika masih menggunakan SIM C biasa, maka kendaraan Anda tergolong tak sesuai regulasi.
“SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);”
“SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;”
“SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.”
Daftar Motor Matic yang Wajib Gunakan SIM C1
Berikut daftar motor matic berkapasitas mesin di atas 250 cc yang wajib menggunakan SIM C1:
- BMW C 400 X (350 cc)
- BMW C 400 GT (350 cc)
- Vespa GTS Super Tech 300 (278,3 cc)
- Max SYM 400i (399 cc)
- Cruisym 300i (278,3 cc)
- Joymax Z 300 (278 cc)
- Piaggio MP3 500 Hype Sport Advanced (493 cc)
Jika saat ini Anda hanya memiliki SIM C, maka harus mengajukan peningkatan golongan SIM untuk bisa mengendarai motor-motor tersebut secara legal.
Untuk naik golongan, pengendara harus mengikuti kembali ujian teori dan praktik, serta memenuhi syarat memiliki SIM C yang sudah digunakan minimal selama 12 bulan sejak diterbitkan.
