JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) telah menyetujui pencabutan Ketetapan Nomor II/MPR/2001 terkait pertanggungjawaban Presiden ke-4 RI, K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Eem Marhamah Zulfa, dalam Sidang Paripurna MPR RI pada Rabu, 25 September 2024.
Pencabutan ini didasari oleh TAP Nomor I/MPR/2023 yang mengatur peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan MPR dari 1960 hingga 2002.
Eem menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memulihkan nama baik Gus Dur sebagai salah satu tokoh besar yang memiliki jasa besar dalam perjalanan bangsa.
“Fraksi PKB MPR RI meminta MPR RI untuk mengeluarkan keputusan resmi bahwa TAP Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi, sesuai dengan ketentuan TAP Nomor I/MPR/2003. Hal ini penting untuk memulihkan nama baik K.H. Abdurrahman Wahid,”tegasnya dihadapan forum.
Eem juga mengingatkan bahwa Gus Dur memiliki banyak kontribusi dalam membangun bangsa, termasuk mengawal proses reformasi, memperkuat demokrasi, dan mengembangkan pluralisme. Gus Dur juga dikenal sebagai tokoh yang memperjuangkan hak asasi manusia dan perlindungan terhadap kelompok minoritas di Indonesia.
Wafatnya Gus Dur, lanjut Eem, meninggalkan duka mendalam bagi bangsa. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya negara memberikan penghargaan atas jasa-jasanya dengan mensosialisasikan pencabutan TAP tersebut kepada masyarakat, sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan Gus Dur.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menyatakan bahwa usulan pencabutan ini telah dibahas dalam rapat gabungan MPR bersama pimpinan fraksi dan kelompok DPD pada 23 September 2024. Hasil rapat tersebut sepakat untuk mencabut TAP Nomor II/MPR/2001.
“Dengan adanya TAP Nomor I/MPR/2023, maka ketetapan terkait pertanggungjawaban Presiden K.H. Abdurrahman Wahid tidak lagi berlaku secara hukum,”tutupnya.