JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kegiatan di Ponpes Al Zaytun Indramayu terindikasi penodaan agama hingga kesesatan dan penyimpangan ajaran islam. Hal tersebut berdasarkan dari hasil penelitian kegiatan di lingkungan Pondok pesantren pimpinan Panji Gumilang.
“Hari ini laporan final penelitian MUI berkenaan dengan Panji Gumilang dan Pesantren Az-Zaytun. Ada beberapa indikasi yang mengarah pada penodaan agama, kesesatan dan penyimpangan,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis kepada wartawan. Selasa (27/6/2023).
Cholil Nafis menjelaskan penodaan agama terletak pada ucapanya yang merendahkan Allah SWT disamakan dengan Manusia “Kalau Allah berbahasa Arab, nanti susah ketemu orang indramayu, Gusti Allah ga ngerti,”.
Selanjutnya kesesatannya terletak pada penasiran ayat 11 surat al-Mujadalah yang kemudian dijelaskan dengan hadits doa “minal muslimina wal muslimat” dengan arti berdampingan.
“Maka hukumnya perintah merenggangkan shaf Shalat. Padahal ini berbeda dengan kaidah tafsir yang sudah telah baku,” jelasnya.
Lalu penyimpangan, kata Cholil juga terlihat pada pernyataan akan ada khatib perempuan bagi laki-laki dalam shalat jum’at. Padahal jelas hukumnya adalah tidak sah dan telah diperkuat dengan fatwa MUI.
“Ini jelas penyimpangan hukum Islam karena semua ulama mengatakan tidak sah perempuan jadi khatib Jum’at bagi jemaah laki-laki. Ini sudah dikeluarkan fatwa beberapa minggu lalu,” kata dia.
Atas temuan tersebut, MUI lanjutnya akan segera mengeluarkan fatwa terkait Ponpes Al Zaytun. Rencananya fatwa akan dikeluarkan pada pekan ini.
“Insya Allah pekan ini kalau tak ada halangan akan dikeluarkan fatwanya. Bismillah, kami ingin kebaikan untuk Indonesia yang sejahtera,” pungkasnya.