JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur memfatwakan haram penggunaan sound horeg. Fatwa itu dikeluarkan karena merusak kesehatan pendengaran dan lingkungan, berdasarkan penelitian ahli kesehatan dan pengawasan MUI Pusat.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa suara bising dari sound horeg melebihi kapasitas pendengaran manusia.
“Dari hasil penelaahan, terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar itu melebihi dari apa yang terdengar melalui sound horeg. Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg berdampak nyata terhadap kesehatan seseorang,” ujar Asrorun saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.
Selain ancaman kesehatan, sound horeg juga menyebabkan kerusakan lingkungan. Getaran suara yang kuat dapat merusak bangunan, seperti retaknya dinding rumah hingga pecahnya kaca.
“Kemudian yang kedua, sound horeg juga berdampak pada kerusakan lingkungan. Kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat. Ditambah lagi, umumnya kegiatan tersebut disertai hal-hal bersifat destruktif,” tambah Asrorun.
Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 ini tidak hanya menyoroti dampak fisik, tetapi juga aspek sosial. Kegiatan sound horeg kerap diiringi perilaku yang dianggap melanggar norma syariat, seperti joget campur antara laki-laki dan perempuan, hingga konsumsi minuman keras.
MUI Jatim menegaskan, penggunaan sound system tetap diperbolehkan untuk kegiatan positif, seperti pengajian atau hajatan, selama intensitas suaranya berada dalam batas wajar dan tidak melanggar prinsip syariah.
Pemerintah daerah diminta segera bertindak tegas untuk menegakkan fatwa ini. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, telah melarang penggunaan sound horeg di jalanan kota, sejalan dengan aturan yang ada.
Sementara itu, Polres Batu juga memperketat izin penggunaan sound system berlebihan dalam acara masyarakat, dengan membatasi jumlah subwoofer dan waktu penyelenggaraan hingga pukul 23.00 WIB.
Fenomena sound horeg sendiri menjadi perbincangan hangat di media sosial, dengan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian menganggapnya sebagai hiburan lokal yang meriah, sementara lainnya menilai kebisingannya mengganggu ketenangan, terutama bagi lansia dan anak-anak.
Dengan fatwa ini, MUI Jatim berharap dapat menciptakan harmoni sosial, menjaga kesehatan masyarakat, dan melindungi lingkungan dari dampak buruk sound horeg.