JAKARTA – Sejumlah negara Eropa bersama Uni Eropa mengecam keputusan terbaru kabinet keamanan Israel yang dinilai memperluas kontrol atas wilayah pendudukan Tepi Barat. Langkah tersebut dianggap bertentangan dengan hukum internasional dan menghambat upaya perdamaian di kawasan.
Keputusan yang disetujui pada Minggu (8/2/2026) mencakup pencabutan aturan larangan penjualan tanah Tepi Barat kepada warga Israel, pembukaan catatan kepemilikan tanah, serta pengalihan kewenangan izin pembangunan di blok permukiman dekat Hebron dari otoritas Palestina ke administrasi sipil Israel.
Dilansir dari Anadolu, Rabu (11/2/2026), juru bicara Komisi Eropa, Anouar El Anouni, menegaskan Uni Eropa mengutuk keputusan tersebut dan menilainya sebagai langkah ke arah yang salah di tengah upaya internasional untuk mengimplementasikan rencana komprehensif bagi Gaza.
Kementerian Luar Negeri Jerman menyebut langkah Israel bertentangan dengan kewajiban hukum internasional dan menjadi hambatan tambahan bagi solusi dua negara. Inggris menilai upaya sepihak mengubah kondisi geografis maupun demografis Palestina tidak dapat diterima, sementara Spanyol menekankan keputusan itu melemahkan kesatuan teritorial Palestina berdasarkan perbatasan 1967.
Prancis menilai keputusan Israel merusak proses perdamaian dan berisiko meningkatkan ketegangan. Swiss melalui pernyataan di platform X menegaskan aktivitas permukiman Israel ilegal menurut hukum internasional.
Menteri Luar Negeri Belgia, Maxime Prevot, menyebut keputusan Israel bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 dan opini Mahkamah Internasional. Sedangkan Menteri Luar Negeri Belanda, David van Weel, mendesak Israel membatalkan keputusan tersebut karena berpotensi memperburuk ketegangan di tengah upaya internasional mencapai perdamaian dan stabilitas kawasan.
