Denpasar – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap I Nyoman Sukena, yang sebelumnya ditahan terkait kasus kepemilikan landak jawa (Hystrix javanica). Kini, Sukena tidak lagi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, melainkan menjadi tahanan rumah.
“Pertimbangan penangguhan penahanan adalah karena Sukena merupakan kepala keluarga. Oleh karena itu, penahanan rutan di Lapas Kerobokan dialihkan menjadi penahanan rumah,” jelas Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam sidang yang berlangsung di PN Denpasar pada Kamis (12/9/2024).
Meskipun statusnya berubah menjadi tahanan rumah, Sukena tetap diwajibkan melapor ke Kejaksaan Tinggi Bali dua kali dalam seminggu, yakni setiap hari Selasa dan Kamis, selama proses persidangan berlangsung.
“Dengan catatan, saudara harus kooperatif. Pengalihan penahanan ini bukanlah keputusan yang final dan dapat dicabut. Saya yakin saudara bisa menjalankan kewajiban ini dengan baik,” tegas Bamadewa.
Permohonan penangguhan penahanan Sukena tidak hanya diajukan oleh kuasa hukumnya, tetapi juga mendapat dukungan dari beberapa pihak lainnya. Di antaranya adalah Kejaksaan Tinggi Bali dan anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang turut melayangkan surat permohonan.
“Saya menerima surat penangguhan dari kuasa hukum, juga permohonan dari Kejaksaan Tinggi dan anggota DPR RI. Mereka semua pada dasarnya mendukung permohonan penangguhan yang diajukan penasihat hukum,” lanjut Bamadewa.
Kasus ini bermula ketika I Nyoman Sukena ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Bali pada 4 Maret 2024 karena kedapatan memelihara landak jawa, satwa yang dilindungi berdasarkan informasi masyarakat.
“Polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kepemilikan hewan yang dilindungi,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, pada Kamis.
Tim polisi bersama petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Sukena di Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Selama penyelidikan, Sukena tidak ditahan, namun pelanggaran ditemukan dan berkas kasusnya dinyatakan lengkap sebelum diserahkan ke kejaksaan.
“Polisi memiliki pertimbangan dalam tidak melakukan penahanan sejak awal penyelidikan hingga berkas dinyatakan lengkap,” kata Jansen.
Jansen menambahkan bahwa Sukena melanggar Undang-Undang karena memelihara landak jawa tanpa izin. Polisi menduga Sukena sengaja memelihara landak tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama.
“Undang-undang sudah jelas melarang memelihara hewan dilindungi tanpa izin. Dalam kasus ini, kepemilikan landak oleh Sukena diduga bukan karena kelalaian, melainkan dilakukan dengan sengaja,” tutupnya.