JAKARTA – Oditurat Militer Tinggi II Jakarta (Kaotmil) akan mempelajari berkas perkara Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm ABC. Letkol ABC merupakan tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.
Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta (Kaotmil), Brigjen Safrin Rachman mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara itu dari Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI, Rabu (11/10/2023).
“Menerima berkas perkara barang bukti termasuk tersangka ada dihadirkan di sini. Mulai hari ini kita atau auditor akan mempelajari berkas perkara yang kita terima hari ini. Apakah berkas perkara itu memenuhi persyaratan syarat materi formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana, itu akan kita pelajari,” katanya kepada wartawan di Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Safrin menerangkan setelah berkas selesai dipelajari, pihaknya akan membuatkan tata cara pendapat dari auditor kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera).
“Selanjutnya apabila nanti Papera dalam hal ini pihak angkatan udara itu mengerti dan memahami serta menyetujui perkara ini bisa kita juga kan kepada pengadilan. Jadi kami perlu waktu lebih kurang beberapa waktu untuk mempelajari berkas perkara yang kita terima hari ini,” jelasnya.
Safrin menuturkan nantinya sidang terdakwa ABC akan digelar secara terbuka. “Sidang akan digelar secara terbuka,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua tim penyidik, Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo menungkapkan pihaknya telah menyerahkan 53 item barang bukti meliputi dokumen, kendaraan, dan alat elektronik.
“Barang bukti yang berkait dengan tersangka ABC sejumlah 53 item, yang terdiri atas dua handphone merek Oppo. Kedua 1 unit kendaraan roda empat merek Toyota Vios Limo. Ketiga, satu unit notebook dan yang keempat dokumen pengadaan perusahaan dan pendukung lainnya,” katanya.
Selain barang bukti, Jemry melanjutkan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. Dalam keterangan para saksi menyebutkan bahwa ABC diduga menerima uang dana komando (Dako) dari PT Sejati Group senilai Rp3,33 miliar dan PT Kindah Abadi Utama sebesar Rp4,99 miliar.
“Jadi jika ditotalkan Dako yang diterima oleh tersangka ABC dari kedua penyelenggaraan pengadaan itu berjumlah Rp8.327.558.508,” tutupnya.
Untuk diketahui, Letkol ABC tertangkap dalam operasi Senyap yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jatisampurna, Kota Bekasi.
Dari penangkapan tersebut, pengembangan KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.
Para tersangka adalah Kabasarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA), Koorsmin Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC), Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR) dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA)