JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyatukan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) dengan Sistem Pendaftaran Efek Elektronik (SPEK).
Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis mempercepat perizinan produk investasi reksadana dan memperkuat tata kelola pasar modal nasional.
Integrasi sistem perizinan reksadana OJK ini menjadi bagian dari transformasi digital pasar modal yang menargetkan proses lebih ringkas, akurat, dan adaptif terhadap kondisi pasar terkini.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa penyatuan sistem OJK dan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indoneis) bukan sekadar pembaruan teknologi, melainkan perubahan fundamental cara kerja industri.
“Integrasi SPRINT dan SPEK ini tidak hanya dimaknai sebagai integrasi sistem. Ini juga langkah membangun cara kerja baru yang lebih efisien, sederhana, konsisten, dan berorientasi pada kualitas layanan,” ujar Inarno keterangan resmi di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Menurut OJK, sistem terintegrasi perizinan produk reksadana mampu memangkas waktu proses, menekan risiko kesalahan administrasi, serta memperkuat pengawasan berbasis risiko di tengah dinamika pasar modal Indonesia.
Dari sisi infrastruktur pasar, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melihat integrasi SPEK dan SPRINT sebagai fondasi penting untuk menciptakan ekosistem digital yang saling terhubung.
Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menyatakan bahwa sistem terintegrasi pendaftaran produk investasi membantu mengurangi duplikasi dokumen dan menjaga konsistensi data antar-lembaga.
“Langkah ini tidak hanya meningkatkan efektivitas proses administrasi. Ini sejalan dengan upaya KSEI untuk mendukung pertumbuhan green economy di pasar modal Indonesia,” ujar Samsul.
KSEI berharap integrasi sistem perizinan OJK ini memperkuat perlindungan investor, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong pasar modal Indonesia tumbuh lebih sehat dan berdaya saing global.***