JAKARTA – Imigrasi Soekarno-Hatta kembali mengungkap dugaan pemalsuan dokumen keimigrasian yang melibatkan enam WNA dalam operasi khusus yang menyasar kawasan permukiman di Tangerang.
Pengamanan enam WNA tersebut—lima warga Pakistan dan satu warga Nigeria—menjadi sorotan karena kasus pemalsuan dokumen kini semakin sering ditemukan dalam pemeriksaan izin tinggal di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Operasi penegakan hukum imigrasi itu dilakukan dalam rangkaian kegiatan pengawasan 2025 yang menempatkan kata kunci “pemalsuan dokumen keimigrasian” sebagai fokus utama penindakan.
Petugas menemukan para WNA tersebut di Apartemen City Park Cengkareng dan langsung membawa mereka untuk pemeriksaan awal sesuai standar operasi keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana, menegaskan bahwa tindakan tegas menjadi bagian dari operasi gabungan keimigrasian yang sedang berlangsung sepanjang tahun.
“Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut kegiatan NGOPI PIMPASA. Wilayah operasi berada di Cengkareng, Jakarta Barat,” kata Galih dikutip dari RRI, Jumat (14/11/2025).
Lima pria berkewarganegaraan Pakistan itu disebut memberikan informasi yang tidak benar sebagai upaya mendapatkan visa maupun izin tinggal secara tidak sah.
Galih menjelaskan bahwa dugaan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran serius mengingat dokumen keimigrasian merupakan instrumen legal utama bagi setiap orang asing.
“Sementara satu WNA Nigeria berinisial CBM diamankan karena overstay,” kata Galih.
Kabid Inteldakim Eko Yudis P Rajagukguk memastikan bahwa seluruh WNA kini berada di Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik.
Lima WNA asal Pakistan diduga sengaja memalsukan dokumen sehingga dapat dijerat Pasal 123 huruf a Undang-Undang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta bagi pelaku pemalsuan dokumen.
Eko menambahkan bahwa sanksi tersebut dapat berupa kurungan atau denda sesuai pembuktian penyidik.
“Sedangkan satu WNA Nigeria dapat dijerat Pasal 116 Juncto Pasal 71,” ujar Eko.
WNA Nigeria itu juga terindikasi melanggar Pasal 78 angka 3 sehingga berpotensi dikenai deportasi disertai tindakan penangkalan.***




