Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai miliaran rupiah serta logam mulia seberat 3 kilogram dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai dalam mata uang rupiah maupun asing, serta emas batangan.
“Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Untuk uang nilainya mencapai miliaran rupiah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah pihak di Lampung dan Jakarta. Sebagian terperiksa telah tiba di Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif, sementara pihak lainnya masih dalam perjalanan.
“Beberapa pihak sudah tiba di K4 dan dilakukan pemeriksaan secara intensif. Pihak lain masih dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Mantan Pejabat Eselon II Ikut Diamankan
Budi mengungkapkan, salah satu pihak yang ditangkap merupakan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai, yang saat ini berstatus pejabat eselon II. Penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan di wilayah Lampung.
“Yang bersangkutan sebenarnya sudah mantan, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai. Itu yang diamankan di Lampung,” ujarnya.
Menurut KPK, OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi yang melibatkan oknum Bea dan Cukai bersama pihak swasta.
“Kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta, yang kemudian KPK menduga terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak,” jelas Budi.
KPK Belum Ungkap Detail Perkara
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT yang menyasar Ditjen Bea dan Cukai. Namun, hingga kini KPK belum mengungkap secara rinci identitas seluruh pihak yang terjaring, jenis tindak pidana korupsi, maupun detail lengkap barang bukti yang disita.
“Ya benar,” ujar Fitroh melalui pesan singkat, Rabu (4/2/2026).
KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah seluruh rangkaian pemeriksaan awal rampung.
