Gelombang keresahan melanda pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada awal tahun 2026. Alih-alih mendapatkan keringanan di tengah ekonomi yang belum stabil, warga justru dikejutkan dengan nominal tagihan pajak kendaraan yang membengkak drastis—beberapa bahkan mencapai kenaikan hampir 30 persen.
Cerita dari Loket Samsat: “Uangnya Kurang, Terpaksa Pulang”
Di Samsat Hanoman, Semarang, Supaiman (60) tampak terduduk lesu. Warga Candisari ini terpaksa balik kanan dan pulang ke rumah karena uang tunai yang ia siapkan untuk memajaki mobil Honda BR-V miliknya ternyata tidak cukup.
“Terus terang kaget. Saya kira masih Rp2,9 juta seperti tahun lalu, ternyata sekarang jadi Rp3,2 juta. Dagangan lagi sepi, jadi kenaikan segini terasa sekali,” keluhnya pada Jumat (13/2) dilansir dari Kompas com.
Nasib serupa menimpa Avinda Nur Solikhin di Kabupaten Batang. Sebagai sopir truk pengangkut barang, kenaikan pajak dari Rp1,3 juta menjadi Rp1,9 juta adalah hantaman besar.
“Muatan lagi sepi, tapi pajak truk naik hampir 30 persen di bagian opsennya. Saya harap pemerintah cari opsi lain, jangan bebankan masyarakat kecil terus,” tegas Avin.
Tak hanya kendaraan besar, mobil murah ramah lingkungan (LCGC) milik Arso di Solo pun tak luput dari “tsunami” pajak ini. Ia bingung karena biasanya pajak kendaraan makin turun seiring usia mobil. “Saya tanya petugas kenapa naik, dijawab karena ‘opsen’. Saya tanya balik, tahun lalu juga ada opsen tapi tak semahal ini, petugasnya cuma diam,” tutur Arso heran.
Pembelaan Pemprov: “Tarif Tetap, Hanya Skema yang Berubah”
Menanggapi kegaduhan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah angkat bicara. Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, menegaskan bahwa secara regulasi, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun 2026 sebenarnya tidak naik dibandingkan tahun 2025.
Lantas, mengapa warga merasa bayar lebih mahal? Sumarno menjelaskan ada dua penyebab utama:
-
Pemberlakuan Opsen: Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, kini diberlakukan sistem Opsen PKB sebesar 66% dari pokok pajak yang langsung dialokasikan untuk pemerintah kabupaten/kota.
-
Berakhirnya Masa Diskon: Pada awal 2025, Pemprov sempat memberikan program keringanan pajak (insentif). Saat ini, masa promo tersebut telah berakhir, sehingga nominal kembali ke perhitungan normal sesuai ketentuan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Meski pemerintah bersikeras tidak ada kenaikan tarif, warga menilai sosialisasi mengenai skema baru ini sangat minim. Banyak wajib pajak yang baru mengetahui adanya perubahan nominal saat sudah berada di depan kasir, yang akhirnya memicu kebingungan dan kekecewaan di lapangan.
