JAKARTA – Komika Pandji Pragiwaksono akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja usai potongan video lawakannya dalam show Messake Bangsaku (2013) menuai kecaman. Dalam materi tersebut, Pandji dianggap menyinggung adat dan tradisi pemakaman masyarakat Toraja.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Pandji mengakui bahwa lelucon yang ia buat sembilan tahun lalu itu bersifat “ignorant” atau kurang memahami makna budaya yang dibicarakannya.
“Tadi malam, saya berdialog dengan Ibu Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Dalam pembicaraan kami lewat telepon, Ibu Rukka menceritakan dengan sangat indah tentang budaya Toraja tentang maknanya, nilainya, dan kedalamannya. Dari obrolan itu, saya menyadari bahwa joke yang saya buat memang ignorant, dan untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai,” tulis Pandi lewat akun Instagram miliknya, @pandji.pragiwaksono, Selasa (4/11/2025).
Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah sejumlah organisasi masyarakat Toraja, termasuk Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI), melayangkan protes keras terhadap isi komedi Pandji. Mereka menilai dua bagian dalam materi tersebut sangat menyinggung, yaitu pernyataannya soal warga Toraja yang jatuh miskin karena upacara pemakaman (Rambu Solo’) serta penggambaran jenazah yang disimpan di ruang tamu.
Kedua hal itu dinilai tidak akurat dan dianggap merendahkan adat istiadat Toraja.
Kontroversi ini pun berbuntut panjang. Pandji kini menghadapi dua jalur penyelesaian, yakni proses hukum negara dan tuntutan hukum adat. Sejumlah pemuda Toraja telah melaporkan komika itu ke Bareskrim Polri, sementara lembaga adat setempat mengancam menjatuhkan sanksi berupa denda hingga 50 ekor kerbau.
Menanggapi situasi tersebut, Pandji menyatakan siap menjalani kedua proses tersebut. Ia juga mengungkapkan telah berdialog dengan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, untuk mencari jalan damai melalui mekanisme adat.
“Berdasarkan pembicaraan dengan Ibu Rukka, penyelesaian secara adat hanya dapat dilakukan di Toraja. Ibu Rukka bersedia menjadi fasilitator pertemuan antara saya dengan perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja. Saya akan berusaha mengambil langkah itu,” jelas Pandji.
Namun, Pandji menambahkan bahwa apabila penyelesaian secara adat tidak memungkinkan dilakukan karena kendala waktu, ia siap menjalani proses hukum formal sesuai ketentuan negara.
“Saya akan menghormati dan menjalani proses hukum negara yang berlaku,” tegasnya.





