JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi hak pekerja terkait upah minimum. Perusahaan yang terbukti membayar gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dapat dilaporkan dan terancam sanksi pidana berat. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Bagi pekerja yang menerima upah di bawah standar UMP yang telah ditetapkan pemerintah daerah, tersedia mekanisme pelaporan resmi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) setempat. Namun, sebelum menempuh jalur pengaduan, pekerja diwajibkan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan pihak perusahaan.
Apabila upaya dialog tersebut tidak membuahkan kesepakatan, pekerja dapat melanjutkan proses pelaporan secara resmi. Prosedurnya dimulai dengan mengakses laman resmi Disnaker sesuai domisili perusahaan, kemudian mengajukan pengaduan secara tertulis. Setelah laporan diterima, Disnaker akan memproses aduan dan memfasilitasi mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan.
Dalam proses tersebut, pekerja juga diwajibkan menyiapkan bukti pendukung, termasuk dokumen atau keterangan yang menunjukkan bahwa musyawarah telah dilakukan tetapi tidak mencapai kesepakatan. Bukti ini menjadi bagian penting dalam verifikasi laporan oleh petugas ketenagakerjaan.
Ketentuan UMP dan Sasaran Penerapannya
Larangan pembayaran upah di bawah UMP secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pada Pasal 88E ayat (2) ditegaskan bahwa pengusaha tidak diperbolehkan membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum,” bunyi ketentuan Pasal 88E ayat (2).
Meski demikian, pemerintah juga menetapkan batasan penerapan UMP. Berdasarkan Pasal 88E ayat (1), upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima upah yang lebih tinggi, sesuai dengan struktur dan skala upah yang berlaku di masing-masing perusahaan.
“Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” tulis aturan tersebut.
Saat ini, Dewan Pengupahan di masing-masing provinsi masih melakukan pembahasan terkait besaran UMP terbaru yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Pemerintah daerah dijadwalkan mengumumkan UMP 2026 secara serentak pada Rabu, 24 Desember 2025.
Sanksi Pidana Menanti Perusahaan Pelanggar
Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran ketentuan upah minimum. Perusahaan yang terbukti menggaji pekerja di bawah UMP dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E ayat (2) juncto Pasal 185.
Merujuk ketentuan tersebut, pelanggaran terhadap aturan pengupahan dapat berujung pada hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun. Selain itu, perusahaan juga dapat dijatuhi denda dengan nilai tidak sedikit.
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88E ayat (2) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000,” tulis Pasal 185 ayat (1).
Dengan ancaman sanksi tersebut, pemerintah berharap perusahaan mematuhi ketentuan upah minimum dan menjadikan perlindungan pekerja sebagai prioritas utama. Di sisi lain, pekerja juga diimbau untuk memahami hak-haknya serta tidak ragu melapor apabila menemukan pelanggaran, demi terciptanya hubungan industrial yang adil dan berkeadilan.
